Respons Keluarga soal Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjut

Respons Keluarga soal Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjut

Ony Putra - detikJabar
Minggu, 27 Feb 2022 15:18 WIB
Junaedi, kakak Nurhayati.
Foto: Ony Putra/detikJabar
Cirebon -

Junaedi (41), kakak Nurhayati berharap keadilan untuk adiknya. Ia sangat berharap status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu bisa benar-benar bisa dihentikan.

Harapan Junaedi semakin besar setelah dia mendengar kabar Menko Polhukam Mahfud MD akan menghentikan status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang menyeret mantan kepala desa Supriyadi.

Menurut Junaedi, sebagai pihak keluarga, dirinya mengaku sangat senang setelah mendengar adanya kabar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendengar kabar itu, kami dari pihak keluarga, jujur sangat senang," kata Junaedi saat ditemui di desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).

Hingga saat ini, kata Junaedi, pihaknya masih menunggu kabar lebih lanjut terkait dengan hal itu. Pihaknya berharap status tersangka Nurhayati ini bisa benar-benar dihentikan.

ADVERTISEMENT

"Hingga saat ini kami belum menerima surat resminya. Kami berharap surat resminya bisa secepatnya kami terima," ucap Junaedi.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Mahfud mengatakan saat ini tengah disiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka itu.

"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.

Menurut Mahfud, Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus itu.

"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," kata Mahfud.




(orb/bbn)


Hide Ads