Kasus Nurhayati Sudah P21, Ini Tahapan yang Bisa Hentikan Perkara

Kasus Nurhayati Sudah P21, Ini Tahapan yang Bisa Hentikan Perkara

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Sabtu, 26 Feb 2022 20:30 WIB
Nurhayati di Cirebon Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi, Ini Fakta-faktanya
Nurhayati (Foto: Tangkapan layar video viral)
Bandung -

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkap tahapan agar status tersangka Nurhayati dalam perkara dugaan korupsi APBDes Cirebon bisa gugur. Lantaran kasusnya sudah P21, langkah yang bisa dilakukan dengan eksaminasi dan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Hal itu diungkapkan Ketua Komjak Barita Simanjuntak. Dia menilai langkah eksaminasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bisa membuka peluang status tersangka Nurhayati digugurkan.

"Kasusnya sudah P21, maka mekanisme hukum yang bisa dilakukan dalam berita acara oleh penuntut dalam hal ini Kejaksaan adalah mengeksaminasi dulu. Bagaimana sebenarnya, bagaimana alat buktinya, apakah benar dia sudah whistleblower, memenuhi standar itu. Kalau sudah dilakukan eksaminasi tentu untuk menghentikan suatu perkara yang sudah P21 maka kewenangan penuntut yang ada diatur dalam berita acara adalah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2)," kata Barita kepada detikJabar, Sabtu (26/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, SKP2 tersebut bisa diterbitkan manakala dalam proses eksaminasi yang dilakukan Kejati Jabar saat ini ditemukan pelanggaran dalam penanganan yang dilakukan oleh Kejari Cirebon. "(Diterbitkan SKP2) kalau di dalam hasil eksaminasi menunjukan ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan tidak sesuai dengan ketentuan atau standar alat bukti yang diakui di dalam kitab Undang-Undang hukum pidana kita," tutur Barita.

Menurut Barita, kasus Nurhayati tidak bisa dihentikan lewat Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran perkaranya sudah P21. Sehingga, perlu dilakukan eksaminasi dan penerbitan SKP2 untuk menghentikan perkara yang membuat Nurhayati menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kalau SP3 itu penghentian penyidikan itu ada kewenangannya di penyidik, tetapi kalau dia sudah P21 menurut hukum acara maka tanggung jawab terhadap perkara itu beralih lah dari penyidik ke penuntut. Jadi cara menghentikan itu kalau sekiranya di dalam eksaminasi ditemukan ada proses yang tidak sesuai dengan hukum acara, maka yang bisa dilakukan SKP2 karena tahapannya sudah ada di Jaksa. Kan sudah P21, kecuali belum P21 masih di penyidik itu bisa menurut saya SP3," ujarnya.

"Tapi kalau sudah P21 berkas lengkap maka tanggung jawab terhadap perkara itu ada pada penuntut atau Kejaksaan. Sama juga ketika sudah limpah ke pengadilan tanggung jawabnya beralih ke pengadilan atau hakim," kata Barita menambahkan.

Maka itu, menurut Barita, langkah eksaminasi yang dilakukan Kejati Jabar dinilai sudah tepat. Dalam eksaminasi itu, kata dia, nantinya bisa dilihat proses penanganan yang dilakukan atas perkara itu.

"Jadi dalam satu hal dilakukan eksaminasi kalau ternyata ditemukan ada hal yang seharusnya dilakukan sesuai standar KUHAP kita, tjdak berjalan, tentu kewenangan dalam Kejaksaan ada SKP2. Hanya itu mekanisme yang bisa menghentikan kasus Nurhayati salam hal dia sudah kasusnya P21," kata Barita.

Sekadar diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Supriyadi, yang saat itu menjabat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.




(dir/bbn)


Hide Ads