Cari Keadilan soal Status Tersangka, Nurhayati Kirim Surat ke Mahfud MD

Cari Keadilan soal Status Tersangka, Nurhayati Kirim Surat ke Mahfud MD

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Jumat, 25 Feb 2022 13:14 WIB
Nurhayati di Cirebon Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi, Ini Fakta-faktanya
Nurhayati, jadi tersangka usai lapor korupsi (Foto: Tangkapan layar video viral).
Bandung -

Nurhayati pengurus Desa Citemu, Kabupaten Cirebon masih mencari keadilan atas status tersangka berkaitan dugaan korupsi APBDes. Nurhayati bahkan mengirim surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Surat tersebut disusun oleh tim kuasa hukum dan ditandatangani oleh Nurhayati. Surat dikirimkan sejak Rabu (23/2/2022) lalu.

"Kami kan satu alumni dengan Pak Mahfud MD, beliau senior kami. Maka terjadi kesepakatan bagaimana Pak Mahfud bisa bantu di urusan ini," kata Elyasa Budianto kuasa hukum Nurhayati saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elyasa mengatakan tujuannya mengirim surat ke Mahfud MD ini agar Menkopolhukam bisa ikut mencari solusi atas perkara yang dialami Nurhayati.

"Targetnya ke Pak Mahfud, Kemenkopolhukam mau menggiring perkara 'super raksasa' itu di Cirebon ini. Bertaruh jabatan bagaimana solusi Kemenkopolhukam untuk penyelesaian supaya tidak tersangka Nurhayati ini," kata dia.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

"Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut ataupun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin kepada detikjabar, Jumat (18/2).




(dir/mso)


Hide Ads