Hal Ini yang Menyeret Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Hal Ini yang Menyeret Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 22 Feb 2022 09:47 WIB
Nurhayati di Cirebon Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi, Ini Fakta-faktanya
Nurhayati (Foto: Tangkapan layar video viral)
Bandung -

Nurhayati ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon. Polisi menyebut dari hasil penyelidikannya ternyata ada dugaan Nurhayati terlibat.

"Meskipun sejak awal proses saudari Nurhayati ini sudah cukup kooperatif dalam memberikan keterangan, dalam pemeriksaan. Namun karena masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi tersebut dan hal ini sesuai hasil pendalaman dan pemeriksaan dapat dibuktikan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dari saudari Nurhayati," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, Selasa (22/2/2022).

Ibrahim menjelaskan, meski Nurhayati tak menikmati uang tersebut, Nurhayati dianggap melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Menurut dia, disebutkan dalam pasal itu yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan di mana seharusnya Nurhayati memberikan yang kepada pelaksana kegiatan anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP," kata dia.

Menurut Ibrahim, penetapan Nurhayati sebagai tersangka juga berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cirebon pada saat berkas dikembalikan dari JPU ke penyidik atau P19.

ADVERTISEMENT

"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Ibrahim.




(dir/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads