Kejari Cirebon: Berkas Perkara Nurhayati Sudah P21

Kejari Cirebon: Berkas Perkara Nurhayati Sudah P21

Ony Putra - detikJabar
Selasa, 22 Feb 2022 06:32 WIB
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin (Foto: Ony Putra/detikcom)
Kabupaten Cirebon -

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Keduanya adalah mantan Kepala Desa/Kuwu Citemu, Supriyadi beserta mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara desa Citemu, Nurhayati.

"Kita terima dari penyidik itu ada dua. Apakah berkembang lagi atau tidak, kita tidak tahu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin kepada detikJabar, Selasa (21/2).

Menurutnya, berkas perkara kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes di Desa Citemu atas tersangka Supriyadi dan Nurhayati telah P21 atau berkas dinyatakan lengkap. "Untuk tersangka Supriyadi, P21 pada tanggal 10 Januari 2022. Kalau untuk tersangka Nurhayati, P21 pada tanggal 3 Februari," ujar Hutamrin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Hutamrin, pihaknya belum bisa menentukan kapan perkara dugaan korupsi APBDes Desa Citemu dengan tersangka Supriyadi dan Nurhayati ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Karena tersangka dan barang buktinya belum diserahkan oleh pihak kepolisian kepada kita. Kemudian tersangka Nurhayati juga katanya sedang sakit. Kan harus diserahkan dulu ke kita. Tersangka beserta barang bukti diserahkan dulu ke penuntut umum untuk dilakukan penuntutan. Itu namanya tahap dua," tutur Hutamrin.

ADVERTISEMENT

Bermula dari Curhat di Media Sosial

Kisah yang dialami Nurhayati ini menjadi viral setelah ia melupakan kekecewaannya dalam sebuah video dan tersebar di sejumlah aplikasi whatsapp dan media sosial (medsos).

Dalam sebuah video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengaku kecewa kepada aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.

Nurhayati merasa diperlakukan tidak adil karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan oleh Supriyadi. Padahal dalam kasus ini, Nurhayati mengaku sebagai pelapor.

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti tentang hukum merasa janggal. Karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi," kata Nurhayati dalam video viral yang tersebar di media sosial.

Akibat penetapan status tersangka itu, Nurhayati dikabarkan jatuh sakit hingga dirawat di rumah sakit Pelabuhan Cirebon. Nurhayati jatuh sakit diduga akibat mengalami tekanan psikologis usai polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Supriyadi.

"Saat ini (Nurhayati) sedang sakit. Masih dirawat di rumah sakit pelabuhan. Sudah sekitar empat hari dirawat," kata Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim kepada detikjabar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/2).




(bbn/yum)


Hide Ads