Polda Jabar buka suara soal penetapan tersangka Nurhayati dalam perkara dugaan korupsi APBDes. Polisi memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Selasa (22/2/2022).
Ibrahim menjelaskan kasus ini bermula dari adanya informasi atau laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu bernama Lukmanul Hakim. Hal ini sekaligus meluruskan status pelapor dalam perkara ini yang sebelumnya disebut Nurhayati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan tersebut, kata Ibrahim, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades bernama Supriyadi.
"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," tuturnya.
Setelah dilakukan pemberkasan, penyidik Polres Cirebon melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Oleh JPU, berkas itu sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan atau P19.
"Selanjutnya dilengkapi kembali oleh penyidik dan untuk kedua kalinya ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dimana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati," tutur dia.
Ibrahim menjelaskan Nurhayati diperiksa lantaran diduga ada keterlibatan. Sebab, kata Ibrahim, ada dugaan Nurhayati telah memperkaya Supriyadi.
"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Ibrahim.
Menurut Ibrahim, berdasarkan hukum acara pidana, penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU dan wajib menyelesaikan dalam waktu 14 hari.
"Oleh karena itu kami melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan dan kami menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka ini tentunya atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku. Di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," tutur Ibrahim.
(dir/bbn)