Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi APBDes Cirebon

Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi APBDes Cirebon

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 21 Feb 2022 22:09 WIB
Nurhayati di Cirebon Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi, Ini Fakta-faktanya
Nurhayati (Foto: Tangkapan layar video viral)
Bandung -

Polisi menjelaskan soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBDes Kabupaten Cirebon. Polisi menegaskan pelapor perkara itu bukan Nurhayati, melainkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, Senin (21/2/2022).

Ibrahim menjelaskan berdasarkan informasi atau laporan dari BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, sambung Ibrahim, penyidik mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi yang saat itu menjabat sebagai kades.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," tutur Ibrahim.

Dalam perjalanannya, sambung Ibrahim, polisi melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan lagi ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali lantaran petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan kepada Nurhayati.

ADVERTISEMENT

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," tuturnya.

Ibrahim menjelaskan penyidik bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terimakasih kepada pihak - pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," ujar Ibrahim.




(dir/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads