Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan korupsi APBDes yang dilakukan oleh mantan kepala desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Supriyadi.
Oleh polisi, Nurhayati dinilai telah melanggar pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 saat menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan/Bendahara desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Nurhayati juga dianggap telah melanggar pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Elyasa Budianto selaku kuasa hukum Nurhayati justru mempertanyakan dasar dari kepolisian dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Sebab, menurut Elyasa, selama menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu Nurhayati telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018.
"Berdasarkan Pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018, Kaur Keuangan/Bendahara menyalurkan uang ke Kaur dan Kasi. Dia (Nurhayati) sudah melakukan itu kok," ujar Elyasa saat berbincang dengan detikjabar di Cirebon, Senin (21/2).
Sementara itu, Ketua Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu Lukman Nurhakim berpendapat bahwa dalam kasus ini Nurhayati seharusnya justru mendapatkan perlindungan.
Pasalmya berdasarkan adanya laporan dari Nurhayati kepada BPD Citemu, kasus dugaan korupsi APBDes yang dilakukan oleh Supriyadi sejak tahun 2018 hingga 2020 akhirnya terkuak.
"Di awal tahun 2019 bu Nurhayati mulai melapor ke BPD bahwa banyak penyelewengan dana yang dilakukan oleh Pak Kuwu (kepala desa) Supriyadi. Dari situ mulailah saya menegur, tapi tidak pernah dihiarukan oleh pak Kuwu Supriyadi," ungkap Lukman.
"Di akhir 2019, bu Nurhayati kembali membuat surat lagi ke BPD. Katanya lebih parah. Akhirnya saya bersama bu Nurhayati menyusun laporan untuk ke Unit Tipikor (Polres Cirebon Kota) pada 2020 atas nama lembaga BPD," tutur lukman menambahkan.
Lukman mengaku sangat menyayangkan dengan ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes yang dilakukan oleh Supriyadi. Dalam kasus ini, Lukman berharap Nurhayati justru mendapatkan perlindungan.
"Harapan saya selamatkan bu Nurhayati. Biar tumbuh orang-orang seperti bu Nurhayati yang berani membongkar kasus desa," kata Lukman.
(mso/bbn)