Herry Wirawan lolos dari hukuman mati usai divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan 13 santri. Pihak korban mendesak agar jaksa mengajukan banding demi hukuman mati.
"Ya itu harus, kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakan hukum, melindungi anak, itu harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ucap Yudi Kurnia kuasa hukum korban saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).
Yudi menuturkan hukuman mati merupakan harapan dari para keluarga. Dia dan juga keluarga menilai hukuman mati tepat diberikan kepada Herry atas perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya. Kalau dilihat dari beban psikis korban, kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," tuturnya.
Pihaknya juga berencana mengajukan dorongan ini langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Permohonan diharapkan bisa membuat jaksa berpikir ulang untuk banding.
"Kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," kata Yudi.
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut berharap agar jaksa mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang bikin heboh.
Respons P2TP2A Garut
Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari berharap jaksa melakukan banding terhadap vonis majelis hakim kepada Herry Wirawan. "Mudah-mudahan ada Bandung yang disampaikan oleh kejaksaan. Kita ingin hukuman semaksimal mungkin," kata Diah, Rabu (16/2/2022).
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis majelis hakim bersalah atas tindakan tersebut dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan dalam proses persidangan beragendakan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2) kemarin.
Diah menjelaskan pihak keluarga berharap agar Herry Wirawan dihukum dengan hukuman mati. Sebab apa yang dialami para korban tak sebanding dengan vonis penjara seumur hidup kepada Herry.
"Mudah-mudahan sampai atas ada hukuman mati," kata Dia
(dir/bbn)











































