Tampang Priguna Anugerah Pemerkosa Anak Pasien RSHS Bandung

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pelaku ditangkap di apartemennya yang berada di Kota Bandung lima hari setelah pelaku melakukan aksi bejatnya.
Pelecehan seksual itu dilakukan di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.
11 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk korban, ibu korban, perawat dan saksi ahli.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan. Pelaku disangkakan Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pelaku ditangkap di apartemennya yang berada di Kota Bandung lima hari setelah pelaku melakukan aksi bejatnya.
Pelecehan seksual itu dilakukan di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.
11 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk korban, ibu korban, perawat dan saksi ahli.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan. Pelaku disangkakan Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun