Rasa cemburu bisa menjadi bara dalam rumah tangga. Alhasil, pertikaian yang seharusnya bisa diredam dengan kepala dingin, justru tak jarang menimbulkan perselisihan dan akhirnya berujung kekerasan.
Prahara inilah yang kemudian terjadi di Indramayu. Seorang pria berinisial SF, tega membacok istrinya dan seorang tetangganya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Senin (28/9/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuanya bermula dari perselisihan rumah tangga SF dan istrinya. Cemburu diduga menjadi bara dalam keributan itu, bahkan SF menuduh istrinya telah berselingkuh.
Pertengkaran itu tidak bisa diselesaikan. Istri SF memilih pergi meninggalkan rumah dan meninggalkan pelaku yang sudah memendam amarah.
"Si suami (SF) mempunyai kecurigaan terhadap istrinya, tuduhan selingkuh sehingga terjadi percekcokan. Karena merasa takut, sang istri kemudian menghindar dan lari ke rumah saudaranya," kata Kapolsek Karangampel AKP Maryudi kepada detikJabar, Selasa (29/9/2026).
SF kemudian menyusul istrinya ke rumah saudara korban dengan membawa sebilah golok. Setibanya di lokasi, terjadi penganiayaan yang menyebabkan sang istri mengalami luka.
Seorang tetangga yang melihat kejadian tersebut berusaha menghentikan pertikaian. Namun, upaya itu justru membuat tetangga tersebut turut menjadi sasaran sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan SF.
"Korban mengalami luka sabetan beberapa kali di bagian kepala dan anggota tubuh lainnya. Saat ini korban sudah dievakuasi dan menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit," ujar Maryudi.
Peristiwa tersebut kemudian mengundang kemarahan warga. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi berupaya menghentikan SF hingga pria tersebut sempat menjadi sasaran amuk massa.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi selanjutnya mengevakuasi SF dan membawanya ke Mapolsek Karangampel. Polisi juga menyita sebilah golok yang diduga digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti.
Maryudi mengatakan SF saat ini menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap terduga pelaku.
Selain perkara penganiayaan, polisi juga masih mendalami laporan mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berkaitan dengan korban, yakni istri SF.
"Pelaku beserta barang bukti golok sudah kami amankan di Polsek. Untuk saat ini terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kami juga masih mendalami laporan terkait dugaan KDRT dari pihak keluarga istri," pungkas Maryudi.
(ral/iqk)
