Polisi mengamankan seorang pria berinisial SF setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan seorang tetangganya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Senin (28/9/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi setelah perselisihan rumah tangga yang diduga dipicu kecemburuan dan kecurigaan SF terhadap istrinya. Dalam pertengkaran itu, SF disebut menuduh istrinya berselingkuh.
Kapolsek Karangampel AKP Maryudi mengatakan pertengkaran membuat korban yang merupakan istri SF memilih meninggalkan rumah dan berlindung di kediaman saudaranya karena merasa takut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si suami (SF) mempunyai kecurigaan terhadap istrinya, tuduhan selingkuh sehingga terjadi percekcokan. Karena merasa takut, sang istri kemudian menghindar dan lari ke rumah saudaranya," kata Maryudi kepada detikJabar, Selasa (29/9/2026).
SF kemudian menyusul istrinya ke rumah saudara korban dengan membawa sebilah golok. Setibanya di lokasi, terjadi penganiayaan yang menyebabkan sang istri mengalami luka.
Seorang tetangga yang melihat kejadian tersebut berusaha menghentikan pertikaian. Namun, upaya itu justru membuat tetangga tersebut turut menjadi sasaran sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan SF.
"Korban mengalami luka sabetan beberapa kali di bagian kepala dan anggota tubuh lainnya. Saat ini korban sudah dievakuasi dan menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit," ujar Maryudi.
Peristiwa tersebut kemudian mengundang kemarahan warga. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi berupaya menghentikan SF hingga pria tersebut sempat menjadi sasaran amuk massa.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi selanjutnya mengevakuasi SF dan membawanya ke Mapolsek Karangampel. Polisi juga menyita sebilah golok yang diduga digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti.
Maryudi mengatakan SF saat ini menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap terduga pelaku.
Baca juga: Jerat Jahat Pria 'Sakti' Pembawa Petaka |
Selain perkara penganiayaan, kepolisian juga masih mendalami laporan mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berkaitan dengan korban, yakni istri SF.
"Pelaku beserta barang bukti golok sudah kami amankan di Polsek. Untuk saat ini terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kami juga masih mendalami laporan terkait dugaan KDRT dari pihak keluarga istri," pungkas Maryudi.
(sud/sud)
