Gardu Perlintasan KA di Cirebon Dirusak, KAI Lapor Polisi

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 21 Sep 2026 16:21 WIB
Ilustrasi perlintasan kereta api (Foto: Sudirman Wamad)
Cirebon -

Gardu perlintasan kereta api di JPL 218 KM 231+061 petak jalan Sindanglaut-Luwung, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menjadi sasaran perusakan. Padahal, gardu tersebut masih dalam tahap pembangunan.

KAI Daop 3 Cirebon telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dan diselidiki lebih lanjut. Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyayangkan perusakan gardu tersebut. Apalagi, fasilitas itu belum selesai dibangun.

"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan vandalisme dan perusakan terhadap gardu JPL 218 yang masih dalam tahap pembangunan," kata Muhibbuddin, Senin (21/9/2026).

"Atas kejadian tersebut, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian untuk proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut," sambung dia.

Gardu tersebut nantinya digunakan untuk mendukung keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut Muhibbuddin, fasilitas itu tidak hanya berkaitan dengan perjalanan kereta api, tetapi juga keselamatan warga yang melintas.

Di wilayah kerja KAI Daop 3 Cirebon, pembangunan gardu perlintasan sebidang dilakukan di 27 titik. Pembangunan itu ditujukan untuk meningkatkan keselamatan dan pengamanan di perlintasan kereta api.

Setelah kejadian tersebut, KAI meminta masyarakat ikut menjaga gardu-gardu perlintasan. Warga juga diminta melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar gardu maupun perlintasan.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga gardu perlintasan sebidang, baik yang masih dalam proses pembangunan maupun yang sudah selesai. Fasilitas ini dibangun untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang," ujarnya.

Muhibbuddin juga mengingatkan bahwa merusak fasilitas perkeretaapian bisa berujung pidana. Dalam Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang membuat prasarana dan sarana perkeretaapian rusak atau tidak berfungsi.

Sementara itu, Pasal 197 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun. Hukuman bisa lebih berat jika perusakan menyebabkan kecelakaan, kerugian harta benda, luka berat, hingga meninggal dunia. Muhibbuddin menambahkan, perusakan juga dapat diproses berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Keselamatan perkeretaapian bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Mari kita jaga bersama fasilitas keselamatan yang telah dibangun, karena menjaga satu fasilitas keselamatan berarti turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat," kata Muhibbuddin.




(iqk/iqk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork