Perlintasan sebidang di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya bakal dilengkapi dengan palang pintu otomatis setelah sekian lama dinantikan.
Perlintasan sebidang terregistrasi JPL 146 di antara petak Jalan Padalarang-Cimahi di KM 142+696 itu sempat menjadi lokasi kecelakaan maut antara KA Feeder dengan satu unit minibus pada 14 Desember 2023 lalu. Lima orang tewas dalam insiden tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, perlintasan sebidang itu hanya dijaga oleh warga secara sukarela mengandalkan portal yang dibuka tutup secara manual. Sepekan lalu, nyaris terjadi tabrakan antara pemotor dengan KA Feeder setelah sukarelawan membuka portal saat kereta kedua hendak melintas.
"Sudah dimulai, sedang dikerjakan dimulai dengan pembangunan konstruksi palang pintu otomatis dan pos PJL (Penjaga Jalan Lintasan)," kata Manajer Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Kuswardojo menyebut pihaknya juga sudah melakukan rekrutmen penjaga PJL. Sedangkan sertifikasi yang akan dimiliki penjaga perlintasan dilakukan oleh Direktorat Jendedal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan
"Sekarang sedang menunggu sertifikasi penjaga, sehingga setelah semua persyaratan dipenuhi itu akan menjadi perlintasan sebidang yang resmi. Jadi ada pos, palang pintu otomatis, dan petugas bersertifikasi," kata Kuswardojo.
Kuswardojo mengatakan pemasangan palang pintu elektronik dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan pengguna kereta api di tengah tingginya frekuensi lalu lintas kereta api.
"Pemasangan palang pintu dan pos jaga ini tentu tujuannya untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kalau lihat frekuensi di lokasi itu, traffic kereta api memang cukup padat," kata Kuswardojo.
Kendati dipasangi palang pintu otomatis, pihaknya tetap mengusulkan agar di lokasi itu dibangun perlintasan tak sebidang seperti underpass maupun flyover. Hal itu sudah teramanatkan dalam dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perketaapian
"Karena sudah jelas regulasinya bahwa yang namanya pengguna jalan raya harus memprioritaskan perjalanan kereta api, sesuai amanat UU kita usulkan pembangunan underpass atau flyover," tutur Kuswardojo.
(sud/sud)
