317 Bangunan Liar di Cirebon Dibongkar, Nasib PKL Terkatung

Round-Up

317 Bangunan Liar di Cirebon Dibongkar, Nasib PKL Terkatung

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 17 Sep 2026 06:30 WIB
Penertiban bangunan liar di jalan Pangeran Antasari Cirebon
Penertiban bangunan liar di jalan Pangeran Antasari Cirebon Penertiban bangunan liar di jalan Pangeran Antasari Cirebon. (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya menertibkan 317 bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama bertahun-tahun "menghuni" sepanjang Jalan Pangeran Antasari.

Aksi penertiban ini menyasar ruas jalan sepanjang 9,6 kilometer, membentang dari Kelurahan Kenanga hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, pada Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, di balik upaya penataan kawasan ini, muncul masalah baru. Ratusan pedagang yang terdampak kini terkatung-katung karena belum mengantongi kepastian lokasi untuk melanjutkan usaha mereka.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan serta area pengairan yang selama ini disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

"Pastinya pemerintah daerah beserta Forkopimda, Forkopimcam, dan Pemdes, kita menertibkan bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Desa Plumbon, yang panjangnya 9,6 kilometer," ujarnya.

Berdasarkan data di lapangan, total ada 317 bangunan liar dan PKL yang dibongkar. Imam menegaskan, keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas tanah negara dan lahan milik Pemkab Cirebon.

"Ada bangli, bangunan liar dan PKL itu sejumlah 317. Ini keberadaan bangli ini di atas tanah negara, tanah Pemda, yang harus dikembalikan ruang jalannya, ruang milik jalannya," katanya.

Nasib Pedagang Belum Jelas

Penertiban ini menjadi pukulan telak bagi para pedagang yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Sayangnya, hingga saat ini, Pemkab Cirebon belum menyiapkan solusi relokasi bagi mereka.

Artinya, setelah lapak dibongkar, para pedagang harus mencari tempat baru secara mandiri tanpa ada arahan atau fasilitas dari pemerintah.

"Belum ada rencana untuk relokasi," tegas Imam.

Kondisi ini membuat penertiban tersebut tidak hanya menjadi isu penataan kota, tetapi juga ancaman bagi keberlangsungan ekonomi warga kecil yang sudah bertahun-tahun berjualan di sana.

Selain menertibkan bangunan di bahu jalan, petugas juga menyisir bangunan yang berdiri di area pengairan. Imam menyebut langkah ini murni sebagai penegakan aturan yang berlaku.

"Intinya itu penegakan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Pihak Pemkab Cirebon berharap, pasca-penertiban, Jalan Pangeran Antasari bisa kembali ke fungsi aslinya. Selain lebih tertata, penataan ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi genangan dan banjir yang kerap menghantui kawasan tersebut.

(orb/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads