Ratusan Bangunan Liar Penyebab Banjir dan Macet di Cirebon Dibongkar

Ratusan Bangunan Liar Penyebab Banjir dan Macet di Cirebon Dibongkar

Devteo Mahardika - detikJabar
Rabu, 16 Sep 2026 14:00 WIB
Penertiban bangunan liar di jalan Pangeran Antasari Cirebon
Penertiban bangunan liar di jalan Pangeran Antasari Cirebon (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Sebanyak 317 bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang selama bertahun-tahun berdiri di sepanjang Jalan Pangeran Antasari ditertibkan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Penertiban dilakukan sepanjang ruas jalan sekitar 9,6 kilometer, mulai dari Kelurahan Kenanga hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, Rabu (16/9/2026).

Namun, di tengah penertiban tersebut, muncul persoalan lain. Ratusan pedagang yang terdampak hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai lokasi untuk melanjutkan aktivitas usaha mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan dan area sungai yang selama ini dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan maupun berjualan.

ADVERTISEMENT

"Pastinya pemerintah daerah beserta Forkopimda, Forkopimcam, dan Pemdes, kita menertibkan bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Desa Plumbon, yang panjangnya 9,6 kilometer," ujarnya.

Berdasarkan pendataan pemerintah, terdapat 317 bangunan liar dan PKL yang berada di sepanjang jalur tersebut.

Imam menjelaskan, keberadaan bangunan-bangunan itu menjadi persoalan karena sebagian berdiri di atas tanah negara maupun lahan milik Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"Ada bangli, bangunan liar dan PKL itu sejumlah 317. Ini keberadaan bangli ini di atas tanah negara, tanah Pemda, yang harus dikembalikan ruang jalannya, ruang milik jalannya," katanya.

Pedagang Belum Mendapat Kepastian Relokasi

Penertiban tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Cirebon hingga kini belum menyiapkan lokasi khusus untuk relokasi para PKL yang terdampak.

Dengan demikian, setelah bangunan dibongkar dan kawasan dikosongkan, belum ada kepastian mengenai tempat baru bagi para pedagang untuk kembali menjalankan usahanya.

"Belum ada rencana untuk relokasi," tegas Imam.

Kondisi tersebut membuat penertiban tidak hanya menjadi persoalan penataan kawasan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang yang selama bertahun-tahun berjualan di sepanjang Jalan Pangeran Antasari.

Selain bangunan yang berada di ruang milik jalan, penertiban juga menyasar sejumlah bangunan dan aktivitas yang berada di area pengairan.

Imam mengatakan, penertiban dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi yang terlibat dalam penataan kawasan tersebut.

Ia menegaskan, langkah pemerintah merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah serta ketentuan yang berlaku.

"Intinya itu penegakan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap setelah penertiban, fungsi Jalan Pangeran Antasari dapat kembali sebagaimana mestinya. Kawasan tersebut juga diharapkan menjadi lebih tertata dan tidak lagi dipenuhi bangunan maupun aktivitas yang menggunakan ruang milik jalan dan area pengairan.

Penataan kawasan ini juga dikaitkan dengan upaya mengurangi potensi genangan dan banjir yang selama ini terjadi di sepanjang ruas Jalan Pangeran Antasari.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads