Pedagang Cilung di Cirebon Ditangkap Usai Cabuli 2 Siswi SD

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 02 Sep 2026 20:09 WIB
Pedagang Cilung di Kota Cirebon ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SD. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Jam istirahat sekolah biasanya menjadi waktu bagi para siswa untuk membeli jajanan. Namun, momen itu justru menjadi pengalaman yang tidak mengenakkan bagi seorang siswi SD di Kota Cirebon.

Saat hendak membeli cilung (aci digulung) di sekitar sekolahnya pada Rabu (2/9/2026) pagi, siswi tersebut diduga menjadi korban pencabulan oleh pedagang cilung. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat jam istirahat.

Korban awalnya menunggu pedagang cilung selesai melayani pembeli lain. Namun, setelah itu pedagang tersebut justru mendekati korban dan diduga menyentuh tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, bagian yang diduga disentuh oleh pelaku adalah area sensitif tubuh korban.

"Singkat ceritanya yaitu korban awalnya pada saat jam istirahat sekolah pukul 09.00 WIB, si korban hendak membeli cilung kepada seorang pedagang yang ada di sekitaran sekolahnya. Pada saat korban menunggu, pedagang tersebut selesai melayani pembelian lainnya, terduga pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tubuh si korban," kata Fadlillah, Rabu (2/9/2026).

Usai kejadian itu, kata Fadlillah, korban kembali ke kelas. Dia bahkan tidak jadi membeli jajanan tersebut dan memilih menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru.

Polisi kemudian turun tangan dan melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami kejadian serupa.

"Ternyata setelah dicek dan diselidiki kembali, korban dari pedagang cilung ini ada sebanyak dua orang. Satu korban yang hari ini dan ternyata 2 tahun sebelumnya juga ada yang mengalami hal seperti itu," ujar Fadlillah.

Menurut Fadlillah, kedua korban merupakan anak perempuan yang masih bersekolah di sekolah yang sama. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Sementara itu, pedagang cilung berinisial S (60) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.

Kasus tersebut juga sempat memicu protes dari pihak keluarga korban. Polisi kemudian mengamankan S dan membawanya ke Polres Cirebon Kota untuk mencegah kericuhan di sekitar sekolah.

"Karena ada aksi tidak senonoh ini jadi pihak keluarga juga melakukan protes. Makanya ini si tersangka langsung kita amankan dan dibawa ke polres, biar tidak ricuh di wilayah sekolah," ujar Fadlillah.

Atas perbuatannya, S kini telah mendekam di sel tahanan. Dalam kasus ini, ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Untuk pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 415 dan Pasal 417, di mana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, hukuman penjaranya yaitu 9 tahun," kata Fadlillah.

Polisi juga mengimbau masyarakat maupun pihak sekolah segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami harapkan dari pihak sekolah juga bilamana ada korban yang lain, harap dilaporkan ke kita, biar kita tindaklanjuti," kata dia.




(orb/orb)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork