Ulah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berinisial S berbuntut panjang. S diduga terlibat keributan saat pertunjukan Sandiwara Jaya Baya di Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Sabtu (15/8) malam lalu.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu perselisihan terkait permintaan lagu. Suasana yang semula kondusif mendadak tegang akibat ucapan mengenai prosedur saweran lagu yang menyinggung warga dan panitia.
"Awalnya minta lagu agar diputarkan sesuai keinginan. Kemudian ada perkataan kalau mau sawer lagu harusnya ke organ. Itu yang kemudian memicu emosi," katanya, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketegangan tersebut berujung pada keributan fisik yang mengakibatkan sejumlah alat gamelan milik grup sandiwara rusak. Meski demikian, Wisma memastikan persoalan di lokasi kejadian telah diselesaikan melalui jalur restorative justice.
"Untuk kejadian itu sudah kami tangani secara internal. Penyelesaian di lapangan juga sudah dilakukan secara restorative justice atau kekeluargaan. Untuk kerusakan ditanggung panitia," ujarnya.
Walaupun berakhir damai secara kekeluargaan, Satpol PP tetap menjatuhkan sanksi administratif kepada S. Oknum tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan intensif serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Wisma menegaskan bahwa tindakan S murni merupakan urusan pribadi. Saat kejadian, S hadir sebagai warga setempat, mengingat ia merupakan penduduk Desa Kalikoa dan pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kuwu di desa tersebut.
"Kejadian itu tidak mewakili institusi. Itu pribadi karena yang bersangkutan warga Desa Kalikoa dan pernah menjabat sebagai Pj Kuwu Desa Kalikoa," jelasnya.
Namun, Satpol PP tidak tinggal diam melihat citra institusi yang ikut terseret. Wisma menekankan bahwa setiap anggota memiliki tanggung jawab menjaga perilaku di masyarakat sebagai cerminan penegak peraturan daerah.
"Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan pribadi tidak kembali berkembang menjadi polemik yang menyeret nama institusi dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Satpol PP sebagai pelayan publik," pungkasnya.
Dilimpahkan ke BKPSDM
Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan disiplin yang lebih tinggi. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.
Langkah ini diambil karena S berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Imam, aturan disiplin ASN tetap melekat pada setiap pegawai meski mereka sedang berada di luar jam dinas.
"Itu sudah kita serahkan ke BKPSDM karena yang bersangkutan merupakan PNS meskipun kejadiannya di luar jam kerja. Tapi kita juga sebelumnya sudah lakukan pemeriksaan di internal," ujar Imam Ustadi.
Imam mengingatkan seluruh jajarannya agar lebih mawas diri dalam bersikap di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa etika dan nama baik institusi harus selalu dijaga dalam situasi apa pun. Pesan ini rutin disampaikan dalam setiap pengarahan pagi untuk mencegah pelanggaran serupa, termasuk pengawasan terhadap aktivitas terlarang lainnya.
"Kami selalu memberikan arahan di setiap apel pagi agar anggota selalu menjaga perilaku dan tidak terlibat berbagai tindakan yang merugikan nama baik Satpol PP, termasuk tidak terlibat judol juga selalu kami sampaikan," tegasnya.
Berdasarkan catatan instansi, ini merupakan kali pertama S terlibat dalam tindakan yang memicu sorotan publik. Imam berharap insiden di panggung sandiwara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Satpol PP agar lebih bijak menjaga sikap sebagai abdi negara.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi," tandasnya.
Simak Video "Menguji Keberanian Melakukan Repling di Tebing Cupang, Cirebon"
[Gambas:Video 20detik] (dir/dir)
