PNS Pemkab Cirebon Bunuh Tetangga gegara Cekikan Utang

PNS Pemkab Cirebon Bunuh Tetangga gegara Cekikan Utang

Devteo Mahardika - detikJabar
Kamis, 23 Jul 2026 16:50 WIB
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama beserta jajaran Satreskrim saat menunjukan sejumlah barang bukti
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama beserta jajaran Satreskrim saat menunjukan sejumlah barang bukti (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Misteri tewasnya seorang ibu rumah tangga di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Pelaku pembunuhan yang sempat membuat geger warga ternyata merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Korban berinisial NS (48) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun III RT 021 RW 006, Desa Jagapura Kidul, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban tewas akibat mengalami luka tusukan di bagian kepala.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan selama lebih dari satu bulan. Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial S (55) sebagai tersangka pada 22 Juli 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berhasil kami ungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi. Tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2026," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kejahatan bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari. Pelaku masuk secara diam-diam dengan mencongkel jendela samping rumah menggunakan sebuah obeng minus.

ADVERTISEMENT

Setelah berhasil masuk, pelaku menyisir beberapa ruangan sebelum akhirnya menuju kamar tengah. Saat itu korban diketahui sedang tertidur seorang diri.

Ketika tersangka berusaha mengambil gelang emas yang melingkar di tangan kiri korban, korban tiba-tiba terbangun dan berteriak meminta pertolongan.

Panik aksinya diketahui, pelaku langsung membekap mulut korban. Tak berhenti di situ, tersangka secara brutal menusukkan obeng yang dibawanya ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tak berdaya dan meninggal dunia di lokasi.

Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, tersangka mengambil seluruh perhiasan emas yang dikenakan korban.

Perhiasan yang dibawa kabur meliputi satu kalung emas, dua gelang emas, dan satu cincin emas.

Hasil curian tersebut kemudian dijual ke sebuah toko emas di wilayah Kecamatan Arjawinangun dengan nilai mencapai Rp29.688.000.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif utama pembunuhan tersebut adalah keinginan pelaku untuk menguasai harta korban.

"Tersangka mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang sehingga nekat mengambil perhiasan emas milik korban. Hasil penjualan emas itu kemudian digunakan untuk melunasi utang yang dimilikinya," kata Imara.

Pelaku Tetap Bekerja Seperti Biasa

Fakta mengejutkan lainnya, tersangka diketahui masih berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Selama proses penyelidikan berlangsung, pelaku tetap menjalankan aktivitasnya sebagai aparatur sipil negara seperti biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Polisi baru berhasil mengamankan tersangka sekitar 40 hari setelah kejadian. Menurut Kapolresta, rentang waktu tersebut diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Cirebon turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 sentimeter yang digunakan sebagai alat kejahatan, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, dua unit telepon genggam, nota pembelian emas beserta buku transaksi dari toko emas di Arjawinangun, pengait kalung emas, pakaian korban berwarna merah muda, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang kini tengah ditangani penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads