Cirebon Raya Sepekan: Vonis Mati untuk Pembunuh Satu Keluarga

Cirebon Raya Sepekan: Vonis Mati untuk Pembunuh Satu Keluarga

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 12 Jul 2026 18:00 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi sidang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/MichaΕ‚ Chodyra)
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Cirebon Raya (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) dalam sepekan ini. Mulai dari pejabat KONI Majalengka yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga vonis mati untuk pembunuh satu keluarga di Indramayu.

Berikut rangkuman berita Cirebon Raya pekan ini:

Ketua-Bendahara KONI Majalengka Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka, Bakti Anugrah, dan Bendahara KONI Kabupaten Majalengka, Dhany Eka Rahadian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2024-2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menjalankan penyidikan selama sekitar tiga bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Maret 2026.

"Selama kurang lebih tiga bulan kami melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan empat ahli dan 64 saksi," kata Sukma dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam penyidikan tersebut, kejaksaan turut menyita 111 dokumen, satu unit ponsel Samsung Z Fold 4 beserta kartu SIM, satu unit komputer Lenovo, satu hard disk WD 500 GB, satu unit Samsung Note 10 Plus, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta BPKB, serta uang tunai senilai Rp242 juta.

Sukma menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Majalengka dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. Pada 2024, KONI menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar, sementara pada 2025 kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.

"Dari hasil penyidikan didapat fakta hukum bahwa kedua tersangka secara bersama-sama membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan pemotongan seolah-olah untuk pembayaran pajak yang dibebankan kepada seluruh cabang olahraga," ujarnya.

Menurut Sukma, potongan pajak tersebut ternyata tidak pernah disetorkan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kegiatan di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi para tersangka.

"Selanjutnya, tersangka BN dan tersangka DER menggunakan uang dari laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Majalengka, kata Sukma, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.985.706.190.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP sebagai dakwaan primer. Secara subsider, keduanya dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Sukma.

Hilangnya Ketua RT di Kuningan

Jasma (74), seorang kakek sekaligus Ketua RT di Dusun Manis, Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Senin (6/7/2026). Sebelumnya, korban dilaporkan hilang sejak Rabu (1/7/2026).

Jasma ditemukan setelah operasi pencarian selama lima hari oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD Kuningan, TNI, Polri, aparat desa, serta warga sekitar. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu, mengonfirmasi penemuan tersebut. Jasma ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan hutan Blok Patapan Bulak Jambul.

"Pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 11.00 WIB, korban berhasil ditemukan di wilayah Blok Patapan Bulak Jambul dalam keadaan meninggal dunia," tutur Indra, Senin (6/7/2026).

Indra menjelaskan bahwa Jasma dilaporkan hilang saat sedang mencari kayu bakar di area hutan Sukadana pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, hingga sore hari, Jasma tidak kunjung kembali ke rumah sehingga pihak keluarga dan masyarakat berinisiatif melakukan pencarian.

Dalam proses pencarian awal, warga hanya menemukan karung dan sabit milik korban yang biasa dibawa dari rumah. Saat meninggalkan rumah, Jasma diketahui mengenakan kemeja hijau seragam Hansip dan celana hitam. Setelah ditemukan, jenazah korban langsung dievakuasi oleh tim gabungan menuju rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

Sementara itu, Kapolsek Ciawigebang, Dani, memaparkan bahwa Jasma ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Berdasarkan lokasi penemuan yang berada di medan cukup curam, diduga kuat korban meninggal dunia akibat terpeleset di area jurang hutan tersebut.

"Usia juga sudah tua. Kemungkinan bisa jadi karena terpeleset. Terus tidak ada yang tahu. Baru ditemukan tadi sekitar jam 11.00 WIB," pungkas Dani.

Oknum Polisi Siksa Istri Siri

Wanita berinisial M yang menjadi korban dugaan penyiksaan oleh oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, kini menjalani perawatan di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon. Korban dirujuk ke rumah sakit setelah mengalami luka akibat diduga disiram air keras.

Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, mengatakan M mulai menjalani perawatan di RSD Gunung Jati Kota Cirebon sejak Minggu (5/7/2026).

Reza menjelaskan, korban dirujuk ke rumah sakit karena luka yang dialaminya membutuhkan penanganan medis intensif. Korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya.

Ia menyebut luka yang dialami M merupakan akibat dugaan penyiraman air keras. Menurut Reza, dugaan penyiksaan tersebut terjadi pada September 2025.

"Menurut korban itu akibat disiram air keras. Kejadiannya September 2025," kata Reza saat ditemui di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon, Senin (6/7/2026).

Reza mengatakan M dan Aiptu N diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan yang menikah secara siri. "Mereka nikah siri," kata dia.

Di sisi lain, proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan. Reza mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan setiap perkembangan penyidikan dapat disampaikan kepada korban maupun keluarganya.

"Harapan kami dan keluarga, proses ini bisa berjalan transparan. Kami juga berharap proses hukumnya berjalan lancar dan korban segera pulih," pungkas Reza.

Ratusan ASN Cirebon Terancam Sanksi

Sebanyak 577 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terancam dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang setelah diduga menggunakan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi sistem absensi digital.

Kasus ini mencuat setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kedisiplinan ASN. Secara keseluruhan, 1.320 ASN menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan aplikasi yang dapat memalsukan titik lokasi saat melakukan presensi.

Ribuan ASN yang diperiksa berasal dari berbagai perangkat daerah. Tercatat sebanyak 696 ASN berasal dari Dinas Pendidikan, 371 ASN dari Dinas Kesehatan, 50 ASN dari RSUD Waled, 27 ASN dari RSUD Arjawinangun, 24 ASN dari 15 kecamatan, serta 152 ASN dari 26 dinas dan badan lainnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi disiplin ASN.

Menurut Meilan, rekomendasi hasil evaluasi telah disampaikan kepada masing-masing perangkat daerah agar melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS.

"Rekomendasi sudah kami sampaikan kepada masing-masing SKPD untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS. Proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan disiplin ASN," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800.1.6.2/724/PKAP tentang Rekomendasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Disiplin ASN tertanggal 21 Januari 2026.

Pemeriksaan awal dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah pada Februari hingga Maret 2026. Namun, karena dugaan penggunaan Fake GPS masuk kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat, proses penanganannya kemudian diambil alih oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN yang bersifat ad hoc.

Dari hasil evaluasi sementara, 67 ASN dinyatakan tidak terbukti menggunakan Fake GPS. Sementara itu, 30 ASN dijatuhi teguran lisan, 11 ASN menerima teguran tertulis, dan 15 ASN dikenai sanksi berupa pernyataan tidak puas.

Adapun 577 ASN masuk dalam kategori dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang sehingga berpotensi dikenai hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat 316 ASN Dinas Pendidikan yang masih menunggu rekomendasi bebas dari dugaan penggunaan Fake GPS. Sementara 80 ASN Disdik lainnya masih menjalani proses penanganan atas dugaan pelanggaran disiplin ringan.

Dalam proses pemeriksaan, BKPSDM juga melibatkan Tim IT untuk memastikan keakuratan data presensi digital. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan dugaan pelanggaran.

"Dari hasil penjelasan Tim IT, memang ada kemungkinan titik lokasi yang sama meskipun ASN tidak menggunakan Fake GPS. Namun, ada batas toleransi kejadian yang ditemukan, yaitu maksimal empat kali," ungkapnya.

Ririn Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ririn, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Ririn dijatuhi pidana mati atas perbuatannya.

Sebelumnya, pada sidang Jumat (3/7/2026), majelis hakim telah terlebih dahulu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa lainnya, Priyo. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut pidana penjara selama 20 tahun.

Adapun pembacaan putusan terhadap Ririn sempat ditunda karena majelis hakim membutuhkan waktu tambahan untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Supramurbada, mengatakan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan dan putusan yang diambil majelis hakim dalam perkara tersebut.

"Pada persidangan hari ini, kami menghormati putusan dan pertimbangan majelis hakim karena keputusan tersebut merupakan hasil penilaian majelis terhadap terdakwa," ujar Eko saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).

Menurut Eko, tuntutan hukuman mati terhadap Ririn diajukan berdasarkan hasil analisis tim JPU. Jaksa menilai tindak pidana yang dilakukan berlangsung secara terencana, dilakukan dengan cara yang sadis, serta menimbulkan dampak besar bagi keluarga korban.

Selain itu, dua dari lima korban yang meninggal dunia merupakan anak-anak. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana maksimal.

JPU juga menilai sikap Ririn selama proses persidangan tidak menunjukkan itikad baik karena dinilai berusaha mengaburkan fakta dan tidak mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, Ririn dan Priyo sama-sama didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, tuntutan terhadap keduanya berbeda karena didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Terdakwa Ajukan Banding

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, memicu ketakutan, dan mengganggu rasa aman warga. Selain itu, tindakan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan lansia.

Majelis hakim juga menyebut perbuatan terdakwa sebagai tindakan yang sangat keji dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selama proses persidangan, terdakwa dinilai berusaha melarikan diri, tidak memberikan keterangan secara jujur, serta tidak menunjukkan penyesalan. Hakim menegaskan tidak terdapat keadaan yang meringankan dalam perkara tersebut.

Juru Bicara PN Indramayu, Bayu Adhy Pratama, didampingi Humas Julius Ramdhani dan Panitera Muda Pidana Karyono, membenarkan isi putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut.

Menurut Bayu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sehingga dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan penjara selama 10 tahun.

Ia menambahkan, terdakwa telah menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses perkara akan berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi.

Terkait riwayat putusan pidana mati di PN Indramayu, Bayu mengatakan pihaknya masih perlu menelusuri data perkara untuk memastikan apakah vonis serupa pernah dijatuhkan sebelumnya di wilayah hukum tersebut.

"Selama saya bertugas kurang lebih dua tahun di Pengadilan Negeri Indramayu, belum pernah ada putusan yang menjatuhkan pidana mati," pungkasnya.

(bba/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads