Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan alias Priyo dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026). Sementara itu, pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto alias Ririn, ditunda hingga Rabu (8/7/2026) karena majelis hakim masih bermusyawarah.
"Untuk perkara atas nama terdakwa Ririn Rifanto, berdasarkan penyampaian dari majelis hakim bahwa musyawarah hakim masih belum selesai, maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Juli 2026," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Supramurbada.
Sementara itu, terhadap Priyo, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 20 tahun.
"Betul, sebelumnya kami (JPU) menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Eko.
Menurutnya, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa terbukti, yakni dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Eko menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Meski penasihat hukum Priyo telah menyatakan banding di persidangan, pihak kejaksaan masih menunggu pernyataan resmi melalui mekanisme yang berlaku.
"Apabila terdakwa mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Apabila terdakwa menyatakan menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi putusan tersebut," ujarnya.
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, memastikan kliennya akan menempuh upaya hukum banding. Menurutnya, putusan majelis hakim tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hak kami untuk mengajukan banding akan tetap kami gunakan," tegas Ruslandi kepada detikJabar usai persidangan.
Ia mengatakan, dalam memori banding nantinya, pihaknya akan menyampaikan resume seluruh fakta persidangan kepada Pengadilan Tinggi agar perkara tersebut dianalisis secara lebih komprehensif, terhadap alat bukti maupun jalannya persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk keadilan yang telah lama dinantikan keluarga korban.
"Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Yang Mulia atas putusan yang telah dijatuhkan. Bagi kami, ini bukan persoalan puas atau tidak puas karena tidak ada hukuman yang dapat menggantikan nyawa seseorang. Namun, inilah bentuk keadilan yang kami harapkan," ujar Hery.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik, Jaksa Penuntut Umum, para saksi, serta seluruh pihak, termasuk media, yang telah mengawal proses penanganan perkara sejak awal hingga putusan dibacakan.
Peristiwa berdarah yang menewaskan 5 orang di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, ini terjadi pada dini hari tanggal 29 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, jasad kelima korban baru ditemukan oleh warga setempat tiga hari kemudian, yaitu pada Senin, 1 September 2025, setelah tercium bau menyengat dari dalam rumah.
(sud/sud)