Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan alasan perbedaan tuntutan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa dalam perkara pembunuhan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Ririn Rifanto alias Irin dituntut hukuman mati, sedangkan Priyo Bagus Setiawan dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Perbedaan tuntutan itu, menurut jaksa, didasarkan pada hasil analisis terhadap fakta-fakta persidangan serta peran masing-masing terdakwa selama proses pembuktian.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan tim jaksa telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyusun surat tuntutan bagi kedua terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh tuntutan disusun berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan hasil evaluasi tim penuntut umum terhadap peran masing-masing terdakwa," kata Eko kepada detikJabar, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, Priyo memperoleh sejumlah pertimbangan yang menguntungkan karena dinilai memberikan keterangan yang membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Dalam persidangan sebelumnya, Priyo disebut menyampaikan informasi yang belum pernah diungkap sejak perkara mulai disidangkan.
Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang diajukan dalam persidangan.
Eko menjelaskan, informasi yang diberikan Priyo juga selaras dengan hasil uji DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di warung milik korban Budi Awaludin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, salah satu sampel darah yang ditemukan di lokasi dinyatakan identik dengan DNA korban.
"Fakta-fakta yang disampaikan terdakwa Priyo membantu memperjelas konstruksi peristiwa sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan," ujarnya.
Sementara itu, terhadap Ririn, JPU menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan sehingga jaksa mengajukan tuntutan pidana mati. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa disebut berlangsung secara terencana dan mengakibatkan kematian lima orang korban dalam satu keluarga.
Jaksa juga menyoroti adanya dua korban anak dalam perkara tersebut. Kondisi itu dinilai menjadi faktor penting yang memperkuat tuntutan maksimal terhadap terdakwa.
Selain dampak yang ditimbulkan terhadap keluarga korban, sikap Ririn selama proses persidangan turut menjadi pertimbangan. Jaksa menilai terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif, memberikan keterangan yang berubah-ubah, serta tidak mengakui perbuatannya hingga tahap pembacaan tuntutan.
"Selama persidangan terdakwa dinilai tidak terbuka dan terus membantah keterlibatannya. Hal itu menjadi salah satu aspek yang memberatkan dalam tuntutan," kata Eko.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena terdapat korban anak yang meninggal dunia akibat tindak pidana tersebut.
Sidang perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik itu akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(dir/dir)
