Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus yang sempat ramai disebut sebagai dugaan pencabulan sesama jenis oleh mantan calon legislatif (caleg) di Kota Cirebon berinisial H terhadap seorang lansia pria.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus tersebut kini mengarah pada dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten bermuatan asusila.
Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan H sebagai tersangka. Polisi menyebut H diduga membuat sekaligus menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan korban berinisial S.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti kasus tersebut setelah korban melapor ke polisi pada Jumat (29/5/2026).
"Kami menanggapi laporan dari korban, dimana pada hari Jumat yang bersangkutan langsung membuat laporan polisi. Di hari Jumat itu juga saudara H kita amankan. Setelah kita amankan, kita menemukan barang bukti sebuah video di handphone-nya pribadi," kata dia di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (30/5/2026).
"Tersangka yang telah kami amankan ini berinisial H, umurnya 43 tahun, pekerjaannya buruh harian lepas, dan juga dulu sempat menjadi salah satu caleg suatu partai," sambung dia.
Sementara itu, Fadlillah menyebutkan korban dalam kasus ini merupakan seorang lansia inisial S yang saat ini berusia 64 tahun. "Benar (korban seorang lansia)," terang dia.
Fadlillah mengungkap awal mula kasus tersebut sekaligus modus yang dilakukan oleh tersangka H. Menurutnya, peristiwa itu bermula pada tahun 2024.
Saat itu, H memberitahu korban berinisial S bahwa foto telanjang dirinya beredar di media sosial. Namun, foto tersebut ternyata adalah hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
"Foto telanjang itu ternyata editan AI untuk mengancam saudara S. Kalau tidak mengikuti arahan saudara H, maka foto itu akan disebarluaskan," ujarnya.
(orb/orb)