Seorang pria berinisial H, yang disebut merupakan mantan calon legislatif (caleg) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan aksi pencabulan sesama jenis. Korban dari dugaan kasus itu diketahui merupakan seorang kakek berusia 64 tahun.
Aksi pelaku ini diduga telah berlangsung beberapa kali dengan memanfaatkan modus ancaman penyebaran foto. Kasus tersebut kini telah diadukan ke Polres Cirebon Kota oleh pihak korban.
Kuasa hukum korban, Reza, membeberkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini bermula sejak dua tahun lalu ketika pelaku memegang foto korban yang diduga telah diedit menjadi tak senonoh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermodalkan foto editan tersebut, kata Reza, pelaku mulai melakukan pengancaman untuk melancarkan aksinya terhadap korban.
"Kronologinya kalau kata korban sih sudah dari 2 tahun yang lalu. Jadi 2 tahun lalu itu kemungkinan besar foto korban sudah diedit. Nah jadi ditakut-takutin, 'Kamu kalau nggak mau nurutin omongan saya, foto ini saya sebar', gitu kan," kata Reza saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2026).
Menurut Reza, korban terpaksa menuruti perintah pelaku. Namun, tindakan pelaku tidak berhenti sampai di situ. Saat korban menuruti kemauannya, pelaku diam-diam merekam aksi tersebut menggunakan ponsel.
Rekaman video asli itulah yang kemudian dijadikan senjata baru oleh pelaku untuk mengancam korban di kemudian hari. Menurut pengakuan korban, kata Reza, tindakan pencabulan tersebut setidaknya telah terjadi sebanyak tiga kali.
"Ngancam lagi, karena sudah punya video asli kan. (Kejadiannya) kurang lebih 3 kali kalau menurut keterangan korban," kata Reza.
Reza menjelaskan, korban dalam dugaan kasus ini merupakan seorang pria lanjut usia. "Korban usianya 64 tahun kalau tidak salah," ucap Reza.
Adapun mengenai latar belakang dari pelaku, Reza menyebut pelaku memiliki rekam jejak kurang baik dalam karier politik. "Iya, caleg dua kali gagal," ungkap Reza.
Singkat cerita, kasus ini kemudian diketahui oleh keluarga korban. Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum.
Saat ini, kata Reza, dugaan kasus pencabulan tersebut telah diadukan ke Polres Cirebon. "Tadi kita sudah laporkan. Masih dumas," ucap dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadlillah, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait adanya laporan atau aduan yang disampaikan oleh korban.
"Untuk sementara kami akan cek dan dalami terlebih dahulu terkait informasi dumas tersebut. Apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
(sud/sud)
