Cirebon Raya: Ancam Nilai Jelek, Guru Honorer Cabuli Belasan Murid

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 24 Mei 2026 19:00 WIB
Ilustrasi pelcehan seksual (Foto: iStock)
Cirebon -

Beragam peristiwa terjadi di wilayah Cirebon Raya dalam sepekan terakhir, aksi cabul pria Sukabumi di Cirebon, bus hantam truk tewaskan satu penumpang di Tol cipali hingga modus oknum guru honorer cabuli belasan muridnya.

Berikut rangkuman peristiwa dari Cirebon Raya sepekan terakhir yang dirangkum detikJabar.

Tipu Daya 'Nahkoda' Sukabumi Cabuli Wanita Cirebon

Seorang pria berinisial AR tampak tertunduk lesu mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon.

Pria asal Sukabumi tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 27 tahun asal Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Blok Sumur Wungu, Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, tersangka menjalankan aksinya dengan modus mendekati korban melalui media sosial. Kepada korban, AR mengaku sebagai seorang duda yang bekerja sebagai nakhoda kapal.

Setelah menjalin komunikasi dan hubungan yang cukup dekat, tersangka kemudian berjanji akan menikahi korban.

"Namun, janji tersebut disertai syarat yang tidak wajar. Tersangka meminta korban melakukan hal di luar batas," ungkapnya.

Dalam keterangannya, polisi menjelaskan bahwa tersangka kemudian membawa korban ke kamar kos dan melakukan tindakan asusila tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

"Korban mengalami tekanan psikis dan trauma akibat tindakan yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AR sebagai tersangka. Diketahui, pria kelahiran Sukabumi, 4 Oktober 1993 itu sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta.

Ia tercatat memiliki alamat sesuai KTP di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, namun tinggal di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 12 tahun penjara, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TPKS," pungkasnya.

Bus Hantam Truk di Cipali, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Cipali KM 182+100 jalur A, tepatnya di wilayah Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (23/5) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.

Insiden tersebut melibatkan sebuah bus penumpang Semeru Trans dan truk Hino yang melaju searah.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Cirebon Iptu Mei Hadi Kusuma mengatakan kecelakaan bermula saat Bus Semeru Trans bernomor polisi H 7370 OA melaju di jalur A Tol Cipali. Saat tiba di lokasi kejadian, bus diduga menabrak bagian belakang truk Hino bernomor polisi B 9450 UIS yang berada di depannya.

Benturan keras menyebabkan bagian depan bus mengalami kerusakan cukup parah. Akibat kecelakaan tersebut, satu orang penumpang bus dilaporkan meninggal dunia.

Sementara itu, dua penumpang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

"Korban meninggal diketahui berinisial M.F (27), warga Desa Wadungsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Korban dievakuasi ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).

Ia melanjutkan, dua korban luka yakni M.R.P (31), warga Tambaksari, Surabaya, dan C.E.AL.O (41), warga Kota Surabaya, Jawa Timur, langsung dilarikan ke RS Sentra Medika untuk mendapatkan penanganan medis.

"Bus Semeru Trans tersebut dikemudikan pria berinisial T, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan truk Hino dikendarai pria berinisial S, warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat," terangnya.

Saat ini, petugas kepolisian dan tim PJR Cipali yang tiba di lokasi langsung melakukan evakuasi korban serta mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan panjang.

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan juga telah diamankan di kantor PJR Cipali sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kecelakaan maut tersebut, termasuk mendalami dugaan faktor kelalaian pengemudi maupun kondisi kelaikan kendaraan saat kejadian.




(sya/yum)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork