DPRD Cirebon Soroti Rekrutmen Online, Perusahaan Wajib Libatkan Disnaker

DPRD Cirebon Soroti Rekrutmen Online, Perusahaan Wajib Libatkan Disnaker

Devteo Mahardika - detikJabar
Minggu, 10 Mei 2026 16:30 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja
Foto: Ilustrasi Lowongan Kerja (Luthfy Syahban/detikcom)
Kabupaten Cirebon -

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyoroti penerapan sistem rekrutmen tenaga kerja berbasis online yang dikelola oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon. Ia menilai, meski membawa semangat transparansi, sistem tersebut masih membutuhkan evaluasi serius agar benar-benar efektif.

Menurut Sophi, digitalisasi rekrutmen merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Sistem ini dirancang untuk mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dengan para pencari kerja, sekaligus memperkuat akurasi data ketenagakerjaan.

"Awalnya untuk memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga bisa terdata mana yang menganggur dan mana yang sudah bekerja," ujarnya, Jumat (9/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, ia menegaskan implementasi di lapangan belum sepenuhnya optimal. Pemerintah daerah, kata dia, masih harus melakukan pembenahan secara bertahap.

ADVERTISEMENT

"Memang masih dalam perbaikan. Pemda menggunakan sistem online dan terus kita lakukan evaluasi," tambahnya.

Sophi berharap, jika sistem ini berjalan maksimal, pemerintah akan memiliki data yang lebih komprehensif mulai dari jumlah tenaga kerja aktif, asal daerah pekerja, hingga peta pengangguran yang lebih akurat. Data tersebut dinilai penting untuk merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.

Rekrutmen Wajib Lewat Disnaker

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mengambil langkah tegas dengan menata ulang ekosistem ketenagakerjaan. Melalui kebijakan baru, seluruh proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan swasta kini wajib melalui Disnaker.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon tentang tata cara penyampaian informasi lowongan kerja dan rekrutmen tenaga kerja dalam negeri. Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan melaporkan lowongan kerja, permintaan data pencari kerja, hingga hasil penempatan tenaga kerja kepada Disnaker sebelum melakukan seleksi internal.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi bisa merekrut tenaga kerja secara langsung tanpa keterlibatan pemerintah.

"Setiap proses rekrutmen dimulai dari kami. Perusahaan wajib mengajukan informasi lowongan dan kami akan memverifikasi serta mencocokkannya dengan data pencari kerja yang terdaftar," jelasnya.

Tekan Praktik Tidak Transparan

Kebijakan ini lahir sebagai respons atas masih maraknya praktik rekrutmen yang tidak transparan. Selama ini, proses penerimaan tenaga kerja kerap diwarnai unsur kedekatan personal hingga dugaan transaksi tertentu.

Novi mengakui, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama pembenahan sistem dilakukan secara menyeluruh.

"Sistem baru ini diharapkan menghapus praktik rekrutmen yang tidak berbasis kompetensi," tegasnya.

Disnaker kini mengelola basis data pencari kerja yang dihimpun dari pendaftaran mandiri serta laporan dari pemerintah desa. Setiap pencari kerja diklasifikasikan berdasarkan keahlian, tingkat pendidikan, hingga domisili.

Tak hanya itu, sistem ini juga memprioritaskan tenaga kerja lokal, termasuk penyandang disabilitas, sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan dalam akses pekerjaan.

"Perusahaan tidak bisa sembarangan merekrut tenaga kerja dari luar tanpa alasan yang jelas," imbuhnya.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan proses rekrutmen yang lebih inklusif, adil, dan transparan. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk dorongan bagi perusahaan untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads