Warga Kota Cirebon dihebohkan dengan dugaan perselingkuhan antara istri seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon dengan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG. Kasus ini sudah ditangani Polres Cirebon Kota setelah pihak kuwu menempuh jalur hukum.
Berikut fakta-fakta dalam kejadian ini:
Sudah Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini, mengatakan pihaknya telah melayangkan pengaduan terkait dugaan kasus perselingkuhan tersebut. Pengaduan dilakukan ke Polres Cirebon Kota. "Kita sudah melakukan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan tersebut," kata Medira saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Selain melapor ke kepolisian, Medira menyebut pihaknya juga telah mengadukan dugaan kasus perselingkuhan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.
"Kita sudah melayangkan surat juga, surat pengaduan ke BK DPRD," ungkapnya.
Laporan Sudah Diterima
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut. "Pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita sedang melakukan pendalaman. Jadi pengaduannya sudah kita terima," kata Eko.
Menurut Eko, sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait dengan dugaan kasus tersebut, termasuk anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG sebagai pihak teradu.
"Kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan inisial HSG," kata dia.
Tanggapan DPRD Cirebon
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, angkat bicara menanggapi surat aduan yang dilayangkan pihak kuwu. Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia terima, surat pengaduan tersebut sudah masuk ke bagian kesekretariatan dan pimpinan DPRD.
Namun, kata Abdul Wahid, hingga kini surat tersebut belum didisposisikan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon dan pihaknya masih menunggu.
"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.
(wip/orb)