IS (40) alias Bohim kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Dia tega membunuh temannya sendiri, M (40) atau Marlin, di sebuah indekos di Jalan Sandang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Bohim menghabisi nyawa temannya pada Jumat (17/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Ironisnya, pembunuhan ini ternyata dilatarbelakangi masalah asmara karena pelaku merasa sakit hati dan cemburu buta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi pada malam kejadian, Bohim mendapat kabar bahwa mantan istrinya, L, sedang berduaan bersama korban. Tak pikir panjang, dia mendatangi indekos tersebut dan menghunuskan pisau hingga membuat korban meninggal dunia.
"Jadi untuk motif yang kami dapatkan setelah kami melakukan pemeriksaan diduga pelaku sakit hati ya dan cemburu ketika melihat mantan istrinya lagi berada di kamar dengan korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Selasa (22/4/2026).
Korban sebetulnya sempat melawan saat terjadi cekcok dengan pelaku. Korban bahkan mendaratkan pukulan yang malah dibalas Bohim dengan tudukan pisau yang berada di kamar itu.
"Kemudian pisau tersebut ditusukkan kepada korban, ditemukan lebih kurang tujuh tusukan ya di sekujur tubuhnya. Setelah dia melakukan penusukan pelaku kemudian melarikan dan dia mengajak mantan istrinya juga untuk melarikan diri," ujarnya.
Usai melakukan aksinya, Bohim yang merupakan warga Ujungberung sempat melarikan diri. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cirebon.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian milik pelaku, serta sepeda motor yang dipakai saat melarikan diri.
Kini, Bohim sudah dijebloskan ke penjara. Dia dijerap pasal berlapis yaitu Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang, Pasal 468 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, serta Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses penyedikan lebih lanjut," pungkasnya.
(ral/iqk)










































