Durjana Sekte Halusinasi Pemangsa Warga Terlilit Utang

d'Comic Crime Story

Durjana Sekte Halusinasi Pemangsa Warga Terlilit Utang

Baban Gandapurnama - detikJabar
Rabu, 22 Apr 2026 12:35 WIB
Ilustrasi komik Sekte Penghapus Utang di Cirebon.
Ilustrasi komik Sekte Penghapus Utang di Cirebon. (Foto: Visual komik diolah menggunakan Gemini AI)
Cirebon -

Kisah menghebohkan mengenai sekte penghapus utang ini pernah menggegerkan warga Cirebon, Jawa Barat, pada 2018 silam. Memanfaatkan keputusasaan masyarakat, sebuah kelompok bernama United Nations Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) yang dipimpin oleh Soegiharto Notonegoro alias Sino muncul membawa janji.

Para pengikut UN Swissindo dibujuk utangnya lunas dengan sertifikat palsu dari Bank Indonesia. Pelaku berhasil memperdaya pengikutnya untuk menyetorkan uang Rp 300.000 hingga Rp 600.000 demi sebuah 'voucher M1' yang diklaim bisa ditukar dengan uang tunai Rp 15,6 juta di bank.

Bayang-Bayang Sang Penyelamat Palsu

Ilustrasi komik kasus Sekte Penghapus Utang di Cirebon.Komik kasus Sekte Penghapus Utang di Cirebon. (Foto: Visual komik diolah menggunakan Gemini AI)

Pada tahun 2018, warga Cirebon dihebohkan oleh sekte UN Swissindo yang dipimpin Soegiharto Notonegoro alias Sino. Bermarkas di Perumahan Griya Caraka, sekte ini mengeksploitasi keputusasaan warga dengan menjanjikan pelunasan utang, datang layaknya juru selamat di tengah lilitan tagihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga Sebuah Ilusi

Ilustrasi komik kasus Sekte Penghapus Utang di Cirebon.Komik kasus Sekte Penghapus Utang di Cirebon. (Foto: Visual komik diolah menggunakan Gemini AI)

Untuk melunasi utang, pengikut harus membayar Rp 300 hingga 600 ribu demi mendapatkan selembar 'voucher M1'. Voucher tersebut diklaim secara tak masuk akal dapat ditukar dengan uang tunai Rp 15,6 juta di bank.

Pembangkangan Sekte Halu

Ilustrasi komik kasus Sekte Penghapus Utang di Cirebon.Komik kasus Sekte Penghapus Utang di Cirebon. (Foto: Visual komik diolah menggunakan Gemini AI)

Halusinasi sekte ini memuncak ketika mereka menolak ditutup. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi sudah menyatakan mereka tidak berizin, UN Swissindo justru melawan. Pihaknya secara berani mengklaim bahwa OJK tak punya kewenangan karena UN Swissindo adalah "lembaga pendiri negara di dunia" yang bertugas mewujudkan kesejahteraan umat.

Jeruji Besi untuk Sino

Ilustrasi komik kasus Sekte Penghapus Utang di Cirebon.Ilustrasi komik kasus Sekte Penghapus Utang di Cirebon. Foto: Gemini AI

Sekte khayalan itu tak bertahan lama. Satgas Waspada Investasi melaporkan aktivitas ilegal tersebut, hingga akhirnya Bareskrim Polri turun tangan melakukan penegakan hukum terhadap pengurus sekte. Janji manis pelunasan utang yang diumbar Sino pun berakhir di balik jeruji besi. Dia dituding melakukan pemalsuan serta penipuan.

Kronologi Singkat Kasus

  • Tahun 2010: Sino mulai bergerak menyita perhatian masyarakat dan mencari pengikut dengan bermarkas di Perumahan Griya Caraka, Cirebon.
  • 20 Juni 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan siaran pers untuk mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap janji pelunasan kredit dari pihak tak bertanggung jawab.
  • 13 September 2016: Satgas Waspada Investasi melaporkan UN Swissindo ke Bareskrim Polri dan meminta kegiatan dihentikan.
  • 18 Agustus 2017: Para pengikut UN Swissindo menggeruduk kantor pusat Bank Mandiri Cirebon dengan membawa voucher M1. Harapannya, uang bisa dicairkan. Nyatanya, Bank Mandiri menolak dan tidak pernah merasa mendapatkan instruksi dari Bank Mandiri pusat terkait voucher tersebut.
  • 23 Agustus 2017: Sino dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi, diminta meminta maaf, dan berjanji menghentikan kegiatannya.
  • Februari 2018: Sekte ternyata masih ngeyel beroperasi dengan dalih OJK tidak punya kewenangan. Akhirnya proses penegakan hukum dilakukan terhadap pengurus UN Swissindo karena kegiatannya diduga ilegal.
Bos United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) atau yang juga dikenal sebagai Sekte Penghapus Utang, Soegiharto Notonegoro alias Sino, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dan penipuan. UN Swissindo memalsukan sertifikat Bank Indonesia untuk mencari pengikut.Soegiharto Notonegoro alias Sino. (Foto: dok.detikcom)

Peran Pelaku dan Korban

  • Soegiharto Notonegoro alias Sino (Pelaku Utama): Pemimpin sekte UN Swissindo di Cirebon yang memanipulasi pengikutnya dengan janji pelunasan utang.
  • Pengikut Sekte (Korban): Warga miskin yang terdesak utang. Mereka diperdaya untuk membayar Rp 300.000 hingga Rp 600.000 demi 'voucher M1'.

*** d'Comic Crime Story merupakan rubrik khas yang hadir di detikJabar untuk menyajikan reka ulang visual dari beragam kejadian kriminal maupun kasus yang pernah menyita perhatian publik. Rubrik ini mengulas kembali jejak kisah-kisah nyata melalui pendekatan ilustrasi komik.

Halaman 2 dari 2
(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads