Bapenda Indramayu memastikan, penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 tak bakal membebani masyarakat kecil. Kebijakan ini dirancang agar tetap berpihak pada warga.
Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah mengatakan, perubahan tarif ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Meski demikian, kebijakan di Indramayu dirancang agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. Menurutnya, pada tahun 2025, Indramayu masih menggunakan sistem multi tarif, namun pada tahun 2026 akan beralih ke skema single tarif.
Ia menyebut sektor pertanian menjadi prioritas keringanan dalam penyesuaian tarif. Meskipun tarif nominal naik, pemerintah menurunkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) secara signifikan.
"Pertanian adalah tulang punggung ekonomi Indramayu. Walaupun tarif nominal naik, dasar pengenaan pajak kami turunkan drastis sehingga beban pajak petani tetap 0 persen. Petani tidak membayar lebih mahal dari tahun sebelumnya," ujar Amrullah dikutip dari laman resmi Pemkab Indramayu, Selasa (9/12/2025).
Simak Video "Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?"
(mso/mso)