Setelah Pati, Giliran Bone Bergolak soal Kenaikan Tarif PBB

Regional

Setelah Pati, Giliran Bone Bergolak soal Kenaikan Tarif PBB

Tim detikSulsel - detikKalimantan
Selasa, 19 Agu 2025 16:29 WIB
Demo penolakan kenaikan tarif PBB di Bone.
Foto: Demo penolakan kenaikan tarif PBB di Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jadi sorotan akhir-akhir ini. Warga Pati Jawa Tengah demo imbas kenaikan tarif PBB 250 persen hingga berujung rusuh pada Rabu (13/8/2025). Gejolak juga terjadi di Bone, Sulawesi Selatan, terkait tarif PBB.

Hari ini, Senin (19/8/2025), warga Bone ramai-ramai ke kantor bupati. Mereka tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone dan berasal dari sejumlah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan serta masyarakat.

Dilansir detikSulsel, massa Aliansi Rakyat Bone tiba di kantor bupati pada pukul 13.00 Wita. Mereka berorasi bergantian di dekat kawat berduri yang sebelumnya sudah dipasang. Polisi dan anggota satpol PP berjaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa membakar 3 ban saat aksi unjuk rasa berlangsung. Asap mengepul. Beberapa pedemo sempat melemparkan air mineral gelas ke pintu masuk kantor bupati.

"Silakan menyampaikan aspirasi dengan tertib, jangan anarkis. Kami bukan musuh kalian," teriak salah seorang polisi.

Aksi ini merupakan respons dari isu kenaikan tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan). Sebelumnya beredar kabar, ada kenaikan tarif PBB-P2 sebanyak 300 persen. Hingga pukul 16.00 Wita, belum ada pihak Pemkab Bone yang menemui massa.

Pemkab Bone Membantah

Sebelumnya, Pemkab Bone membantah kenaikan tarif PPB-P2 sebesar 300 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muh Angkasa sedianya telah memaparkan alasan di balik kenaikan PBB-P2 sebesar 65% tahun ini.

"Total kenaikannya sekitar 65% akibat dari pada penyesuaian zona nilai tanah (ZNT) dari BPN. Jadi tidak ada itu kenaikan 300%. Penyesuaian yang terjadi saat ini bukan kenaikan tarif pajak," jelas Angkasa.

Menurut Angkasa, selama 14 tahun terakhir ZNT tak diperbaharui. Akibatnya, nilai jual objek pajak (NJOP) masih rendah bahkan ada yang mencapai Rp 7.000 per meter.




(trw/sun)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads