Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebanyak 65 persen. Pemkab berdalih kenaikan ini imbas adanya penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Memang itu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ada kenaikan tapi dari zona nilai tanah. Total kenaikannya sekitar 65 persen akibat dari pada penyesuaian zona nilai tanah dari BPN," ujar Kepala Bapenda Bone Muh Angkasa kepada detikSulsel, Selasa (12/8/2025).
Angkasa mengatakan, ZNT di Bone belum pernah diperbaharui selama 14 tahun terakhir. Hal ini membuat ada wilayah tertentu yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya hanya Rp 7.000 per meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian yang terjadi saat ini bukan kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian ZNT berdasarkan data BPN. Ini murni penyesuaian nilai tanah sesuai acuan BPN, bukan tarif yang kita naikkan," katanya.
"Ada 25 persen wajib pajak tidak mengalami perubahan PBB, tergantung zona masing-masing. BPK sudah memberikan catatan kepada Kabupaten Bone untuk dilakukan pemutakhiran data bumi. Setelah penyesuaian, nilai tanah menjadi lebih wajar sesuai harga pasar," sambung Angkasa.
Menurut Angkasa, kenaikan ini masih dalam batas wajar. Kenaikan ini diharapkan menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
"Hampir 100 persen mau diarahkan ke sana, karena ini sudah kemandirian juga bagi daerah. Target PBB tahun 2024 sebanyak Rp 30 miliar, dan naik menjadi Rp 50 miliar. Jadi kalau persentasenya itu 65 persen kenaikannya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bone Anwar menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat, Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta Perbup Nomor 11 Tahun 2024. NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali, dengan penyesuaian tahunan untuk objek tertentu.
"Tidak ada kenaikan sampai 300 persen, yang disesuaikan ini pajak bumi bukan bangunan. Itu nilai totalitasnya 65 persen dan tidak semua NJOP itu disesuaikan," ucap Anwar.
Anwar menyampaikan, pemerintah kabupaten memperkirakan pendapatan PBB-P2 tahun 2025 naik menjadi Rp 50 miliar dari sebelumnya Rp 30 miliar. Penyesuaian ini merata ke semua kecamatan.
"Semua kecamatan dilakukan penyesuaian, tetapi tidak semua NJOP itu dilakukan penyesuaian. Yang naik itu 65 persen, ada 25 persen yang tidak dilakukan penyesuaian. Bapenda rencana melakukan sosialisasi bersama BPN agar masyarakat paham bahwa penyesuaian ini," bebernya.
(sar/hsr)