Remaja 18 Tahun Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Arjawinangun Cirebon

Remaja 18 Tahun Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Arjawinangun Cirebon

Devteo Mahardika - detikJabar
Senin, 13 Okt 2025 15:49 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pencurian motor. Foto: dikhy sasra
Cirebon -

Seorang remaja berusia 18 tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial RAP warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, ditangkap jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018 dengan nomor polisi E 4970 JO milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisa rekaman, petugas berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dan akhirnya melakukan penangkapan di Desa Kebonturi, Arjawinangun.

"Pelaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang masih buron, berinisial G dan RAP berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sementara G bertugas sebagai eksekutor yang mengambil motor korban," ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Senin (13/10/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Sumarni, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, motor langsung dibawa kabur menuju wilayah lain dengan cara dikawal menggunakan sepeda motor lain.

"Berkat kesigapan anggota di lapangan dan kerja sama antara Satreskrim Polresta Cirebon serta Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Kami masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah BPKB dan 1 lembar STNK milik korban, lalu rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap pelaku curanmor akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor.

"Jangan meninggalkan kunci di motor, parkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan ke kantor polisi terdekat bila terjadi tindak kejahatan," imbaunya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads