Akal Bulus Dua Predator Seks Gaek di Garut

Akal Bulus Dua Predator Seks Gaek di Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Sabtu, 11 Okt 2025 14:45 WIB
Ilustrasi dokter cabul.
(Foto: Ilustrasi menggunakan Gemini AI)
Garut -

Kasus pencabulan yang dilakukan lansia terhadap anak di bawah umur terjadi di Garut. Sepanjang tahun 2025 ini, setidaknya ada dua kasus pencabulan aki-aki terhadap anak-anak, yang menghebohkan warga Garut.

Salah satunya dilakukan IY, seorang oknum guru ngaji berumur 53 tahun asal Kecamatan Cikajang, Garut. IY diketahui melakukan aksi sodomi terhadap belasan anak lelaki yang menjadi muridnya.

Aksi sodomi yang dilakukan IY terhadap belasan anak lelaki ini, terbongkar setelah salah satu orang tua korban mengetahui kejadian itu. Orang tua tersebut, kemudian mengadukan IY ke polisi di bulan Mei 2025 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, IY kemudian diciduk tanpa perlawanan oleh personel Sat Reskrim Polres Garut pada awal bulan April 2025 lalu di rumahnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, IY mengakui perbuatannya. Dia memberikan iming-iming duit kepada para bocah, agar mau melayani nafsu bejatnya yang aneh.

ADVERTISEMENT

"Pengakuannya melakukan tindakan pencabulan sejak tahun 2024. Ada beberapa korban yang dilakukan tindakan sodomi secara berulang," kata Joko.

Joko menuturkan, hingga pihaknya merampungkan proses penyidikan di bulan Juli 2025 lalu, total ada 13 orang korban yang melapor dan sempat dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka mayoritas masih berusia 10-15 tahunan.

"Kita juga telah melaksanakan visum dan pemeriksaan psikologi terhadap para korban. Penanganannya dilakukan bersama-sama oleh kami dan Pemkab Garut," katanya.

Menurut informasi yang dihimpun, saat ini IY sedang menjalani masa persidangan. Sebelumnya, polisi telah merampungkan berkas penyidikan dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada bulan Agustus 2025 lalu.

IY sendiri dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun lamanya.

Selain aksi cabul yang dilakukan IY terhadap belasan anak lelaki di bawah umur, warga Garut juga sempat digegerkan dengan aksi pencabulan yang dilakukan ES (57), warga Kecamatan Tarogong Kaler.

Aksi ES dalam melakukan tindakan cabul, tergolong edan. Entah apa yang dipikirkannya, ES nekat mencabuli cucu sendiri, yakni seorang anak perempuan yang masih berusia 5 tahun.

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh ES ini, terbongkar setelah salah seorang tetangganya di kawasan Tarogong Kaler, merasakan ada keanehan pada korban yang kerap mengeluh sakit kemaluan dan terlihat tidak terurus.

Merasa ada yang janggal, saksi kemudian memeriksakan kondisi korban ke bidan. Orang-orang di Puskesmas, kemudian meminta saksi untuk membawa korban ke rumah sakit, untuk dilakukan visum, karena ada dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan pada bulan April 2025 lalu, fakta mencengangkan kemudian terungkap. Menurut Kapolres Garut saat itu, AKBP M. Fajar Gemilang, korban ternyata tak hanya dicabuli oleh sang kakek, tapi oleh ayahnya, YMU (31) serta pamannya YMA (24).

"Dalam perkara tersebut, kami menetapkan tiga orang tersangka yang tidak lain adalah paman, ayah serta kakek daripada korban itu sendiri," kata Fajar.

Di awal penyelidikan kasus ini, polisi menetapkan YMA dan YMU sebagai tersangka. Namun, penyidik menyimpan tanda tanya besar terhadap gelagat mencurigakan ES saat diperiksa.

Dengan berbekal bukti yang cukup, polisi akhirnya juga menjerat ES sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya kemudian dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman bui 15 tahun.

Informasi yang dihimpun, ketiga terdakwa telah menjalani proses persidangan. Menurut Kajari Garut Helena Octavianne, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tersebut, dan dijatuhi hukuman penjara 19 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut sekitar sebulan lalu.

"Sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi," ucap Helena.

Halaman 2 dari 2
(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads