Kasus meninggalnya pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pangandaran memasuki babak baru. Polisi menetapkan tersangka terhadap ketua yayasan rumah terapi jiwa di Pangandaran.
Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah keluarga korban menyampaikan ketidakpuasannya terhadap penanganan yang diterima korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran pasien ODGJ asal Bandung itu dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, Ketua Yayasan Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI) Pangandaran, Dede Ardiansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Yayasan yang berlokasi di Dusun Cikuya, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran tersebut diduga telah menelantarkan pasien hingga menyebabkan kematian. Tersangka ditangkap pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 00.30 WIB di SPBU Parigi dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil gelar perkara yang memenuhi unsur pidana sesuai pasal 304 jo 306 ayat (2) KUHP, dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP, serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
"Kami bertindak profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada unsur subjektif. Proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata Andri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/10/2025).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa korban bernama (Alm) Muhamad Ilham merupakan pasien yang dirawat di tempat tersebut sejak Mei 2025. Selama masa perawatan, korban tidak pernah dibawa ke fasilitas kesehatan resmi meskipun diketahui mengalami sesak napas dan kondisi fisik yang lemah. Korban hanya diberikan air gula merah dan latihan pernapasan tanpa tindakan medis yang sesuai hingga akhirnya meninggal dunia pada 23 Agustus 2025.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan pihak yayasan lainnya yang terlibat. Selain itu, penyidik menyita dokumen penting serta bukti transfer biaya perawatan sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga sosial atau yayasan yang menangani pasien, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan rehabilitasi, wajib mematuhi standar medis dan kemanusiaan. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak," ucap Andri.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pangandaran untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan MI (26), pria asal Kabupaten Bandung Barat, diduga meninggal dunia dalam kondisi tak wajar saat menjalani perawatan di salah satu rumah terapi kejiwaan di Kabupaten Pangandaran.
Kondisi ini membuat keluarga korban curiga. MI dilaporkan meninggal dengan tubuh penuh memar dan luka. Padahal sebelumnya pihak yayasan terapi tersebut sempat mengabarkan kepada keluarga bahwa kondisinya baik-baik saja.
Namun, belakangan ketika pihak yayasan kembali memberikan informasi, kondisi korban sudah tampak kurus dan mengkhawatirkan. Hal itu membuat keluarga semakin curiga hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Ai Giwang mengatakan pihak keluarga merasa janggal dengan kematian anggota keluarganya yang sedang menjalani terapi kejiwaan. MI merupakan pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang tengah menjalani pengobatan di sebuah yayasan rumah terapi yang beralamat di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Ai menyebutkan, kedatangannya ke Polres Pangandaran untuk mendampingi pelapor beserta saksi-saksi dalam proses pemeriksaan dan penyidikan.
"Harapan pihak keluarga korban, tentunya meminta keadilan agar kasus tersebut diusut tuntas, apa sebenarnya yang terjadi di yayasan ini," ujar Ai.
Apabila dugaan penganiayaan ini benar terjadi, kata Ai, pihak keluarga meminta yayasan itu menghentikan operasionalnya. "Sebelum ada korban selanjutnya, pihak keluarga meminta tempat tersebut berhenti beroperasi," ucapnya.
(dir/dir)