Kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Morin Yulia yang sebelumnya bekerja di bank pemerintah masih dilakukan pendalaman oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelegen Randy T Pardede kepada detikJabar pada Rabu (8/10/2025). Diketahui jika Morin Yulia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dan TPPU hingga merugikan negara sebesar Rp24 miliar yang dilakukannya sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Randy mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan guna pendalaman untuk mengetahui hasil korupsi yang dilakukan oleh Morin Yulia. "Sampai sejauh ini masih terus kita dalami lebih lanjut," ungkapnya singkat.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan untuk memgetahui aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Morin Yulia dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kita masih menelusuri aset baik bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki tersangka dari hasil korupsi yang dilakukannya," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus mega korupsi bank milik pemerintah tersebut. "Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut jika semuanya sudah menemukan titik terang," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan Morin Yulia memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan. Ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp24.672.746.091.
Dari hasil penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit motor Vespa limited edition senilai sekitar Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta rupiah.
"Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya," tegasnya.
Tidak hanya itu, Kejari Kabupaten Cirebon juga turut menyita uang sebesar Rp131.929.000 dari tangan tersangka MY yang disinyalir didapatkan dari praktik haram yang dilakukan.
"Ada juga rekening bank milik tersangka yang sempat diblokir berhasil diamankan dengan sisa saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut," ujarnya.
"Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU," terangnya.
Ia juga kembali menjelaskan, untuk Tipikor, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup.
Untuk TPPU, ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Yudhi menegaskan, saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," tegasnya.
(sud/sud)