Sosok Morin Yulia: Pegawai Bank yang Sederhana di Luar, Korupsi Rp 24 M

Sosok Morin Yulia: Pegawai Bank yang Sederhana di Luar, Korupsi Rp 24 M

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 03 Okt 2025 18:07 WIB
MY (rompi pink), pegawai bank tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Morin Yulia (rompi pink), pegawai bank tersangka kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Di mata rekan-rekannya, Morin Yulia hanyalah seorang pegawai bank pemerintah biasa. Perempuan yang dikenal rendah hati, mudah bergaul, dan tak pernah menunjukkan gaya hidup mewah.

Namun, di balik kesehariannya yang terlihat sederhana itu, ia ternyata menyimpan rahasia besar yakni melakukan praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp24 miliar demi memperkaya diri sendiri dan membeli barang-barang mewah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Morin kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Kasus yang menyeretnya bukan perkara kecil, melainkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ia lakukan sejak 2018 hingga 2025.

"Dia (Morin Yulia) itu orangnya humble kok, apalagi gampang banget bergaul sama orang-orang. Tapi enggak nyangka aja sampe ngelakuin senekat itu," ungkap salah seorang rekan kerjanya yang enggan disebutkan namanya, Jumat (3/10/2025).

ADVERTISEMENT

Sehari-hari di kantor, Morin tak pernah menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Ia tak tampak bergelimang barang branded atau mobil mewah. Namun, penyidik menemukan kenyataan berbeda.

Morin ternyata memiliki aset bernilai fantastis seperti rumah di Purwokerto, mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa edisi terbatas seharga Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, hingga tas dan dompet bermerek Louis Vuitton serta MCM senilai belasan juta rupiah.

"Tapi kalo ke kantor dia biasa aja sih, enggak nunjukin hidup hedon gitu, makanya saya enggak nyangka," tutur rekannya lagi.

Saat ini, Morin sudah ditahan di Rutan Kelas I Cirebon sejak Rabu (1/10/2025). Ia akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari sebagai titipan Kejari Kabupaten Cirebon.

Modus Transaksi Fiktif

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bagaimana Morin bisa melancarkan aksinya tanpa diketahui selama bertahun-tahun.

Dengan posisinya sebagai staf administrasi jasa dan dana, ia memanfaatkan celah untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan agar tidak terpantau sistem perbankan.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp24.672.746.091. Dari hasil penelusuran, penyidik turut menyita uang tunai Rp131.929.000, serta rekening bank dengan saldo Rp21 juta.

"Ada juga rekening bank milik tersangka yang sempat diblokir berhasil diamankan dengan sisa saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut," ujarnya.

"Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU," terangnya.

Karena kelakuannya itu, Morin Yulia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU. Hukuman yang menantinya tidak main-main yakni hukuman penjara 20 tahun maksimal bahkan bisa dikenai penjara seumur hidup.

"Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads