Kebijakan baru yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kini menimbulkan polemik panjang. Keputusannya menambah rombongan belajar (rombel) jenjang SMA dan SMK dari 36 siswa menjadi 50 siswa per kelasnya, kini malah berujung gugatan di pengadilan.
Kebijakan yang dimaksud sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Sejak awal disahkan, regulasi ini memang sudah menimbulkan pertentangan, terutama dari kalangan sekolah swasta.
Hingga akhirnya, 8 organisasi sekolah swasta menggugat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung. Gugatannya pun sudah teregister dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG.
Adapun ke-8 organisasi itu Adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor. Kemudian Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.
Saat ini, berkas gugatan tersebut sudah masuk tahap pemeriksaan. Hakim PTUN Bandung sudah menentukan jadwal persidangan atas perkara tersebut.
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa perkara tersebut dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).
"Jadi dalam pemeriksaan persiapan ini nanti formalitas gugatan dari pihak penggugat akan dimatangkan oleh majelis hakim, kemudian majelis hakim juga biasanya akan meminta informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini," tuturnya menambahkan.
Jika tak ada perubahan, jangka waktu pemeriksaan akan dilakukan selama 30 hari ke depan. Nantinya, apabila gugatannya diterima, maka prosesnya bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Pemeriksaan persiapan ini jangka waktunya sekitar 30 hari, dan setelah pemeriksaan persiapan nanti akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan. Setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban," bebernya.
"Setelah jawaban nanti ada replik, duplik, pembuktian. Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan," tuturnya.
Pemprov Jabar pun buka suara atas gugatan itu. Pemprov menanggapinya dengan santai dan menghormati gugatan yang telah diajukan.
"Tidak apa-apa, kita kan negara demokrasi, kita negara hukum. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum. Dan tentu salah satunya melalui gugatan ke PTUN. Kami hormati dan tentu kami persiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya," ujar Sekda Jabar Herman Suryatman, Rabu (6/8/2025).
Herman menyebut pihaknya akan membuktikan bahwa kebijakan Gubernur Jabar telah disusun dengan dasar yang kuat, baik secara hukum maupun sosial. Ia menyebutkan, sebelum kebijakan ditetapkan, telah dilakukan kajian mendalam dari berbagai aspek.
"Ya memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan Pak Gubernur memiliki landasan hukum baik dari sisi filosofis, dari sisi yuridis, dari sisi sosiologis, dan insyaallah kami yakinkan akuntabel," katanya.
"Karena sebelum kebijakan itu ditetapkan terkait dengan pencegahan anak sekolah, kami melakukan kajian yang mendalam dari sisi yuridis, dari sisi filosofis tadi dan dari sisi sosiologis, dan tentu nanti kita akan sampaikan di PTUN," tambah Herman.
Secara garis besar, kebijakan publik yang dibuat Pemprov Jabar telah mengikuti prinsip-prinsip penyusunan kebijakan yang benar, termasuk formulasi, implementasi, dan evaluasi. Karena itu, Pemprov akan tetap konsisten menjalankan kebijakan tersebut selama masih dianggap relevan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, karena kami proses sesuai dengan kaidah-kaidah dalam kebijakan publik. Kan kebijakan publik itu ada tahap formulasi, ada tahap implementasi, dan ada tahap evaluasi. Nah, saat ini kan kita masuk di tahap implementasi sembari kami pun melakukan evaluasi," ungkapnya.
"Kalau kebijakan itu kami pandang firm ya, karena kan dinamika ini terus berubah ya, tentu kami akan konsisten. Nah, kalaupun ada hal yang harus dilengkapi, saya kira enggak ada persoalan ya. Feedback atas suatu kebijakan," tutup Herman.