Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menghadapi gugatan delapan organisasi pendidikan swasta atas Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah yang kini telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut dilayangkan karena pihak sekolah swasta merasa keberatan terhadap kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri, yang dianggap berdampak pada daya tampung sekolah swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Yogi Gautama Jaelani memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah hukum dalam menghadapi proses di pengadilan. "Kalau yang melakukan gugatan, kami sudah dapat informasinya dan tim sudah ke PTUN. Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan," ujar Yogi, Kamis (7/8/2025).
Menurut Yogi, secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar dalam kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan keputusan ini telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Strategi hukum kami sederhana, karena kami yakin ini demi kepentingan masyarakat, bukan segolongan pihak. Kami rasa hukum akan memihak kepada kami, kepada gubernur dan Pemprov Jabar," ungkapnya.
"Dan secara hukum, tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Pak Kadis juga sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian. Jadi kami rasa sudah tidak ada isu. Tapi tentunya kami ikuti proses yudisial yang ada," ujarnya.
Yogi pun mengajak seluruh pihak, termasuk sekolah swasta, untuk segera menuntaskan proses hukum ini agar tidak menghambat upaya pemprov dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
"Kita tuntaskan upaya hukum secepat mungkin karena jangan sampai mengganggu kebijakan yang baik ini ke depan. Jadi agar ini selesai, biar kita bisa terus melayani masyarakat," tegasnya.
Terkait kemungkinan jalur mediasi, Yogi menegaskan bahwa Pemprov Jabar selalu membuka ruang untuk dialog. "Kami pemerintah selalu menginginkan seperti itu. Kami membuka diri," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat 8 organisasi sekolah swasta ke PTUN Bandung. Gugatan itu juga sudah teregister dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG.
Materi yang digugat adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Di mana, Kepgub tersebut mengatur penambahan rombel untuk jenjang SMA/SMK di tahun ajaran baru.
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa perkara tersebut dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).
Saat ini, berkas gugatan tersebut sudah masuk tahap pemeriksaan berkas. Hakim PTUN Bandung akan memeriksa terlebih dahulu legalitas para pihak yang menggugat perkara tersebut.
"Jadi dalam pemeriksaan persiapan ini nanti formalitas gugatan dari pihak penggugat akan dimatangkan oleh majelis hakim, kemudian majelis hakim juga biasanya akan meminta informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini," tuturnya.
(bba/sud)