Kata Pemkot Cirebon soal Larangan Live Musik Selama Ramadan

Kata Pemkot Cirebon soal Larangan Live Musik Selama Ramadan

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Selasa, 18 Mar 2025 21:02 WIB
Balai Kota Cirebon.
Balai Kota Cirebon (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Pemerintah Kota Cirebon buka suara soal larangan live musik selama bulan ramadan. Larangan tersebut muncul berdasarkan evaluasi dan kesepakatan bersama.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan surat edaran tersebut merupakan kesepakatan dari banyak pihak. Menurutnya, kebijakan tersebut keluar dari hasil evaluasi Ramadan tahun lalu, di mana live musik tidak dilarang, namun hanya dibatasi waktunya.

"Tentang surat edaran khususnya live musik memang tidak diizinkan, kebijakan ini adalah proses evaluasi dari tahun sebelumnya, di mana kita beri ruang yang cukup luas untuk live musik dari jam 21.00 WIB sampai 23.00 WIB malam, tapi malah tidak taat aturan, waktunya lebih. Kebijakan diambil dari kesepakatan evaluasi dari berbagai stakeholder seperti DPRD, Forkopimda dan MUI Kota Cirebon, sehingga keluarlah kesepakatan sebagian mana di surat edaran," tutur Agus, Selasa (18/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus sendiri sudah mendengar adanya penolakan dari para musisi di Kota Cirebon mengenai larangan live musik di tempat makan dan minum selama bulan Ramadan. Namun, Agus belum bisa memastikan surat edaran tersebut akan dievaluasi kembali atau tidak.

"Dalam perjalanannya kan masukan cukup banyak, jujur kita masih dalam proses melakukan evaluasi, kajian-kajian ini kita sampaikan kepada pimpinan kepada Wali kota, Wakil Wali Kota dan Pak Sekda, setidaknya rumusan terkait evaluasi sudah kami sampaikan termasuk keluhan dari teman musisi. Tapi saya tidak bisa memastikan, karena ranahnya ada di pimpinan, kita berharap yang terbaik saja," tutur Agus.

ADVERTISEMENT

Agus berharap, di sisa bulan Ramadan ini akan ada evaluasi atau kebijakan dari pimpinan mengenai surat edaran tersebut.

"Ini adalah sebuah evaluasi bersama, tidak hanya untuk temen-temen musisi, tapi juga kita sebagai penyelenggaraan pemerintah, artinya satu sisi kita ingin di bulan Ramadan tetap bisa khusuk dan khidmat, tapi di sisi lain, bahwa Industri kreatif dan musisi merupakan mata pencaharian untuk mencari nafkah keluarga tetap bisa akomodir, nah di tengahnya pengusahanya harus aware mana kepentingan pemerintah dan musisi, mudah-mudahan sih dalam dua tiga hari lagi ada kebijakan lain dari pimpinan," tutur Agus.

Berlaku di Bulan Ramadan

Merespon surat edaran yang berisi tentang larangan live musik tersebut, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan, surat edaran hanya berlaku di bulan Ramadan.

"Itu pada setiap tahunnya kan di kota berlaku seperti itu. Namun hanya di bulan Ramadan saja," tutur Effendi Edo saat menjawab konfirmasi detikJabar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads