Keluh Musisi Imbas Larangan Live Musik Selama Ramadan di Kota Cirebon

Keluh Musisi Imbas Larangan Live Musik Selama Ramadan di Kota Cirebon

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Selasa, 18 Mar 2025 19:30 WIB
Ilustrasi konser di Bandung.
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Cirebon -

Pemerintah Kota Cirebon melarang penyelenggaraan live musik di resto hingga kafe selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini menuai reaksi dari musisi di Kota Udang.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 500.13.1/SE 5 DISBUDPAR Tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H Tahun 2025. Dalam edaran tersebut, pemerintah melarang live musik di tempat usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan.

Larangan ini direspons langsung oleh musisi. Akbar Maulana misalnya, seorang musisi yang sering tampil di kafe-kafe ini menyebut aturan tersebut merugikan pekerja seni yang ada di Kota Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai pelaku musik ya saya merasa ini jelas merugikan pihak pekerja musik yang ada di cafe-cafe yang notabenenya kehidupan dan pendapatan mereka ada di kegiatan tersebut," tutur Akbar kepada detikJabar, Selasa (18/3/2025).

Akbar memaparkan, pemerintah daerah harusnya menimbang dampak positif dan negatif serta dampak yang akan ditimbulkan karena adanya surat edaran tersebut. Menurut Akbar, lebih baik di bulan Ramadan, tetap diperbolehkan tinggal waktu operasionalnya saja yang diatur.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah sebelum mengeluarkan surat edaran harus pandai juga menimbang dampak positif dan negatif dan perlu juga mengantisipasi apa masalah yang akan timbul dari kebijakan tersebut, padahal tinggal di sesuaikan saja jam operasionalnya, saya rasa pihak cafe atau penyelenggara juga punya kesadaran hal tersebut untuk menghargai waktu ibadah," tutur Akbar.

Akbar berharap, peraturan mengenai larangan bermain musik dapat segera dievaluasi agar tidak ada lagi pemain musik yang merasa dirugikan.

"Saya harap bapak dan ibu walikota punya harus bisa menimbang setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemkot agar tidak banyak pihak yang merasa dirugikan," tutur Akbar.

Satpol PP Sempat Datangi Kafe

Sementara itu, Muhammad Lutfi Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, mengatakan, pihaknya memang melarang adanya live musik selama bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan arahan dari surat edaran pemerintah Kota Cirebon tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H Tahun 2025.

"Upaya kami memang sudah mensosialisasikan surat edaran tersebut, kepada tempat kepariwisataan termasuk cafe, rumah makan, kami hanya menjalankan tugas yang mengeluarkan dari Dinas Pariwisata, yang ditandatangani Pak Wali Kota," tutur Lutfi.

Mengenai video yang beredar di sosial media, di mana petugas Satpol PP mendatangi salah satu cafe di Kota Cirebon, Lutfi mengatakan hal tersebut merupakan bentuk imbauan karena mendapat informasi akan dilaksanakannya live musik.

"Video yang ada di sosial media itu, bentuk himbauan, karena kami mendapatkan informasi di situ akan diselenggarakan live musik, makanya sebelum acara terselenggara, kami menghimbau kembali kepada pelaku usaha agar bisa memahami, kami semata-mata menghimbau," tutur Lutfi.

Tentang keluhan dari para musisi yang biasa bermain musik di cafe atau restoran, Lutfi sendiri menerima berbagai macam masukan tentang adanya surat edaran Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H Tahun 2025, namun, ia belum bisa memastikan adanya perubahan dari surat edaran tersebut.

"Kami dari satpol pp menunggu perkembangan selanjutnya,tapi kami membuka seluas-luasnya ruang diskusi, aduan dan kami menerima dan akan melaporkan kepada pemimpinnya, ke depan, ada perubahan atau tidak itu menunggu kebijakan," pungkas Lutfi.




(dir/dir)


Hide Ads