Pasangan suami istri (pasutri) di Cirebon, Jawa Barat, mencoba mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Namun langkah tersebut justru berujung pada penangkapan.
Pasangan suami istri ini nekat mengedarkan narkoba untuk mendapatkan uang cepat. Keputusan mereka yang salah pun berujung penangkapan, ketika polisi akhirnya mengungkap bisnis haram yang mereka lakukan.
Sepasang suami-istri itu berinisial HM (28) dan RS (26). Keduanya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui pasutri itu mengedarkan narkoba jenis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, sepasang suami-istri itu telah menjalani pekerjaan sebagai pengedar barang haram itu selama tiga bulan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, yang perempuan bersama suaminya sudah tiga bulan (menjadi pengedar narkoba). Ini kasusnya sabu," kata Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (14/2/2024).
Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, pasangan suami istri itu nekat memilih jalan pintas sebagai pengedar narkoba.
"Motifnya adalah ekonomi yang melatarbelakangi mereka melakukan hal ini," ucap Eko.
Akibat aksi nekatnya, sepasang suami-istri itu pun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka terancam menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Selain sepasang suami-istri, Satnarkoba Polres Cirebon Kota juga berhasil meringkus puluhan orang lainnya yang menjadi pengedar narkoba.
20 Pengedar Ditangkap
Secara keseluruhan, ada sebanyak 20 orang pengedar narkoba yang berhasil ditangkap. Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan pihak kepolisian sejak Desember 2024 - Februari 2025.
"Total ada 20 tersangka (yang berhasil ditangkap) selama periode Desember 2024 sampai dengan awal Februari 2025. Seluruhnya pengedar," ucap Eko.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita barang bukti narkoba dari berbagai jenis. Mulai dari sabu hingga obat keras terbatas.
"Barang bukti yang diamankan, untuk narkotika jenis sabu keseluruhan ada 137,41 gram, kemudian ekstasi sebanyak 251 butir, kemudian satu paket ganja dengan berat 1,66 gram, kemudian 7 paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,20 gram. Dan obat keras terbatas ada sebanyak 77.388 butir," kata Eko.
Menurut Eko, dalam mengedarkan narkoba jenis sabu, para pelaku masih menggunakan modus klasik, yaitu sistem tempel. Dalam sistem ini, pengedar dan pembeli telah sepakat mengenai lokasi penyimpanan narkoba tersebut.
Sedangkan untuk obat keras terbatas, para pelaku menjualnya secara online atau bertemu langsung dengan pembeli (COD). Kini, puluhan pengedar narkoba itu telah dibekuk pihak kepolisian.
Eko mengatakan, untuk para pengedar narkoba jenis ganja hingga sabu, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling besar Rp8 miliar," kata Eko.
Sementara itu, untuk para pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar, mereka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"Hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta," kata Eko.
(sud/sud)