Tiga pencuri sepeda motor menjadi bulan-bulanan warga di Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (14/2/2025). Tidak hanya para pelaku yang menerima amukan massa, sepeda motor yang digunakan pelaku pun hangus dibakar oleh warga yang geram.
Kapolsek Gegesik AKP Suheryana menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada sebuah unit sepeda motor Honda Supra X berwarna biru dengan nomor polisi E 3746 KH milik seorang warga. Ia melanjutkan, sepeda motor itu diparkir di teras depan rumah korban di Desa Gegesik Kidul, dengan posisi menghadap ke utara dan kunci kontak masih menempel.
"Korban yang berada di dalam rumah mendengar suara sepeda motornya dan segera keluar. Ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Korban langsung memanggil ayahnya bernama Samsi, dan mengejar para pelaku menggunakan sepeda motor lain ke arah Desa Prajawinangun," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pengejaran, korban melihat sepeda motornya sedang di-step oleh ketiga pelaku. Korban berteriak maling berulang kali, dan menarik perhatian warga sekitar. "Saat diteriaki salah seorang warga melemparkan botol berisi bensin yang mengenai ban depan sepeda motor pelaku, menyebabkan ketiganya terjatuh," terangnya.
Setelah terjatuh, salah satu pelaku mengeluarkan sebilah celurit, membuat warga semakin geram. Massa pun langsung menghakimi para pelaku di tempat kejadian.
Tidak hanya itu, sepeda motor milik pelaku dibakar sebagai luapan emosi warga. Ketiga pelaku kemudian diamankan di Balai Desa Prajawinangun Kulon hingga anggota Polsek Gegesik tiba dan membawa mereka ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku diketahui bernama Muhamad Topik (17) warga Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun; Mukhidin Irwanto (30) warga Blok Karang Tengah, Desa Tegal Karang, Kecamatan Palimanan; dan Feri Bin Jebod (31) warga Desa Sende, Blok 04, Kecamatan Arjawinangun.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000. Sementara itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(sud/sud)