Cerita Aris Kehilangan Mobil Kesayangan: Baru Dicuci, Digondol Maling

Kabupaten Majalengka

Cerita Aris Kehilangan Mobil Kesayangan: Baru Dicuci, Digondol Maling

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Jumat, 14 Feb 2025 17:30 WIB
Senyum bahagia Aris Yanto bersama istri saat mobilnya kembali.
Senyum bahagia Aris Yanto bersama istri saat mobilnya kembali. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Aris Yanto (37), warga Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, yang sempat merasakan kehilangan mendalam setelah mobil kesayangannya dicuri, kini bisa bernapas lega. Mobil Avanza yang telah menemani perjalanan hidupnya sejak 2016, akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.

Dengan penuh rasa syukur, Aris mengungkap kebahagiaan atas kembalinya kendaraan yang memiliki banyak kenangan berharga itu. "Alhamdulillah ya, kalau soal kenangan pasti banyak. Soalnya udah lama mobil itu, dari tahun 2016," kata Aris saat diwawancarai detikJabar di Mapolres Majalengka, Jumat (14/2/2024).

"Apalagi itu mobil hasil dari pembebasan lahan. Saya punya sawah yang digunakan untuk pembangunan bandara, dan dari hasil itu saya beli mobil ini. Pasti kenangannya banyak, udah lama banget," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris menyampaikan, mobil tersebut menjadi bagian penting dalam kesehariannya. Setiap perjalanannya, baik keperluan pribadi maupun keluarga, selalu ditemani oleh mobil tersebut.

"Kemana-mana ditemenin sama mobil ini, malahan sampai di rawat bener-bener. Tiba-tiba dicuri, merasa kehilangan banget," ujar Aris.

ADVERTISEMENT

Aris sangat merawat mobil tersebut dengan penuh perhatian. Namun, kebahagiaan bersama mobil itu terhenti ketika peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/1) dini hari.

"Padahal mobil itu baru dicuci. Pagi-pagi sekitar jam 2 (pagi) mungkin diambilnya, karena setengah 2 saya masih bangun. Waktu kejadian, saya dibangunkan istri setengah 6 pagi, dan pas dibilang, mobil udah nggak ada di garasi," jelas dia.

Rasa kehilangan yang sempat menyelimuti keluarga Aris, mulai muncul ketika polisi setempat berhasil mengungkap kasus ini. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan dan mengembalikan mobil tersebut.

"Alhamdulillah, saya sangat berterimakasih kepada Polres Majalengka, khususnya Sat Reskrim, yang berhasil mengungkap kasus ini. Mobil saya sudah kembali, dan kami sekeluarga sangat bersyukur," pungkasnya.

3 Pelaku Pencurian Diamankan

Atas kejadian ini, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Dua pelaku berinisial Y dan T, serta satu penadah berinisial SA.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian pencurian mobilnya ke Polsek Kertajati. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Korban melaporkan ke Polsek Kertajati, dari situ kami mulai melakukan pengembangan. Ternyata setelah kami dalami, ada 2 TKP di Majalengka terkait pencurian R4 (mobil). Setelah kami dalami lagi, kami mendapatkan petunjuk salah satu pelaku ternyata warga Indramayu. Lalu dari tim bekerja mengecek lokasi, kami berhasil mengembangkan tersangka, di mana pada awalnya kami mendapatkan 2 tersangka di daerah Indramayu," ujar Tito.

Para tersangka kasus pencurian mobil di Majalengka.Para tersangka kasus pencurian mobil di Majalengka. Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar

Tito juga menyampaikan, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan cara merusak kunci mobil korban. Dari hasil penyelidikan, aksi para pelaku tidak hanya di Majalengka. Mereka diduga telah beroperasi di beberapa wilayah lain seperti Indramayu dan Cirebon, dengan fokus mencuri kendaraan roda empat yang masih menggunakan kunci manual.

"Yang bersangkutan merusak kunci mobil dari korban dengan membuka panel aki, lalu juga merusak pintu mobil, lalu juga merusak kunci mobil," jelas Tito.

"Yang bersangkutan juga sudah beroperasi di Majalengka, Indramayu dan Cirebon. Mereka spesialis kendaraan R4, yang masih menggunakan kunci manual," sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Tito, diketahui bahwa salah satu pelaku adalah residivis. "Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads