Segini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Cirebon Tahun 2025

Segini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Cirebon Tahun 2025

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 14 Feb 2025 05:30 WIB
Coins, rosary, Holy Quran and rice in the sack. Zakat concept. Zakat is a form of alm-giving as a religious obligation or tax. Large Arab word right method to read correctly.
Ilustrasi zakat. (Foto: Getty Images/iStockphoto/hilal abdullah)
Cirebon -

Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Cirebon tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi resmi ditetapkan sebesar Rp40 ribu per orang. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno.

Rapat pleno melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon. Ketua Baznas Kabupaten Cirebon KH Ahmad Zaeni Dahlan mengungkapkan penetapan ini dilakukan setelah melalui survei harga beras di lima pasar tradisional di Cirebon.

"Rapat pleno sudah dilaksanakan sekitar dua pekan lalu. Berdasarkan survei, harga beras tahun ini mencapai Rp16.000 per kilogram, sehingga zakat fitrah yang wajib dibayarkan setara dengan 2,5 kilogram beras atau Rp40 ribu per orang," jelas Ahmad Zaeni Dahlan, Kamis (13/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembayaran Zakat dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?

Meski zakat fitrah secara tradisional dibayarkan dalam bentuk bahan pokok, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai kebolehan membayar zakat dengan uang tunai. Menanggapi hal ini, Ahmad Zaeni menjelaskan bahwa meskipun dalam mazhab Imam Syafi'i zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, namun ada pandangan berbeda dari Imam Hanafi yang memperbolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang.

ADVERTISEMENT

"Baznas bersama MUI telah mempertimbangkan berbagai aspek. Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan karena lebih praktis dan memudahkan masyarakat," ujarnya.

Ahmad Zaeni menambahkan bahwa kemudahan dalam pembayaran zakat ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus membantu penyaluran zakat kepada mereka yang berhak menerima secara lebih cepat dan tepat sasaran.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Cirebon dapat segera mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang, menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads