Tok! Segini Besaran Zakat Fitrah di Kota Cirebon Tahun 2025

Tok! Segini Besaran Zakat Fitrah di Kota Cirebon Tahun 2025

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 22 Jan 2025 21:13 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Noah Saob)
Cirebon -

Besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 di Kota Cirebon, Jawa Barat telah ditetapkan. Besaran zakat yang ditetapkan di tahun ini yaitu beras 2,8 Kilogram atau uang sebesar Rp45 ribu.

Besaran zakat tersebut ditetapkan melalui rapat yang digelar di Gedung Sekretaris Daerah (Setda) Kota Cirebon, Rabu (22/1). Rapat dihadiri oleh Baznas Kota Cirebon, MUI, pemerintah daerah dan beberapa pihak lainnya.

Ketua Baznas Kota Cirebon, Hamdan mengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut, besaran zakat fitrah di tahun ini yaitu beras 2,8 Kilogram atau uang sebesar Rp45 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesepakatan semua yang hadir, besaran zakat fitrah ini disepakati 2,8 Kilogram beras atau (uang) Rp45 ribu," kata Hamdan di Kota Cirebon, Rabu (22/1/2025).

Menurut Hamdan, besaran zakat fitrah di Kota Cirebon pada tahun ini mengacu pada harga beras dengan kualitas premium. "Tadi dinas koperasi itu menjelaskan harga beras premium Rp15.840/Kilogram. Tinggal dikalikan 2,8 Kilogram. Jadi jatuhnya Rp44 ribu sekian. Jadi dibulatkan dengan kesepakatan yang hadir menjadi Rp45.000," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Rapat penetapan besaran zakat fitrah di Gedung Setda Kota Cirebon.Rapat penetapan besaran zakat fitrah di Gedung Setda Kota Cirebon. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)

Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan, besaran zakat fitrah di Kota Cirebon pada tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Setelah penetapan ini, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Tadi sudah disepakati besarannya 2,8 Kilogram (beras) atau senilai Rp45.000. Sama dengan tahun lalu. Tinggal kita sosialisasi ke masyarakat," kata Iing.

Sekadar diketahui, besaran zakat fitrah di Kota Cirebon pada tahun sebelumnya atau tahun 2024 adalah 2,8 Kilogram beras atau uang senilai Rp45.000.

Penetapan besaran zakat fitrah pada tahu lalu juga dilakukan melalui rapat yang diikuti oleh berbagai pihak. Mulai dari Baznas, pemerintah daerah setempat, ormas Islam dan beberapa pihak lainnya.

Penetapan besaran zakat fitrah pada tahun sebelumnya mengacu pada harga beras di pasaran yang saat itu Rp14.500/Kilogram. Namun, nilai tersebut kemudian disesuaikan dengan memperkirakan adanya kenaikan harga beras pada momen Ramadhan.

Untuk itu, nilainya pun menjadi Rp16.000/Kilogram. Jika dihitung, maka harga dari 2,8 Kilogram beras menjadi Rp44.800.

"Dalam rapat musyawarah disepakati agar nilainya dibulatkan menjadi Rp45.000," kata Hamdan.

(orb/orb)


Hide Ads