Seorang ABG perempuan di Cirebon, Jawa Barat jadi korban perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum guru ngajinya. Korban, yang semula berniat curhat justru dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel dan disetubuhi hingga beberapa kali.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban mencari anak gadisnya yang tak kunjung pulang. Orang tua korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian untuk mencari keberadaan anaknya.
Baca juga: Ganasnya Minuman 'Pencabut Nyawa' di Cianjur |
Saat ditemukan, diketahui tenyata korban dibawa pergi oleh guru ngajinya ke salah satu hotel yang ada di Cirebon. Dari situ pula, terungkap bahwa korban sempat disetubuhi oleh pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, pelaku yang menyetubuhi korban berinisial H (39). Menurutnya, pelaku merupakan seorang oknum guru ngaji. Sedangkan korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
"(Pelaku) oknum guru ngaji. Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun," ucap Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (11/2/2025).
Eko menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban berniat curhat kepada pelaku yang menjadi guru ngajinya. Saat itu, korban berniat menceritakan tentang persoalan yang sedang ia hadapi
"Anak perempuan ini ingin curhat kepada tersangka oknum guru ngaji. Kemudian tersangka menjanjikan untuk menjemput korban. Setelah itu korban diajak ke salah satu kamar hotel yang ada di Cirebon," ucap Eko.
Saat berada di dalam kamar hotel, kata Eko, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban agar bersedia melakukan persetubuhan. Menurut Eko, pelaku menyetubuhi korban hingga lebih dari satu kali.
"Di situ terjadi bujuk rayu. Setelah itu terjadilah hal persetubuhan. Jadi korban ini muridnya (pelaku). Persetubuhan itu dilakukan sebanyak dua kali," kata Eko.
Eko lalu menjelaskan mengenai awal mula terungkapnya kasus tersebut. Menurutnya, terungkapnya aksi persetubuhan oknum guru ngaji kepada anak di bawah ini berawal adanya laporan dari orang tua korban. Saat itu, orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian saat mencari keberadaan anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah.
"Terungkapnya ini atas adanya laporan dari orang tua korban. Karena ini kan janjiannya di hotel, karena anaknya mungkin tidak kembali, sehingga orang tuanya ini melapor. Dari sini lah awal mula bisa terungkap. Kemudian persetubuhan itu dilakukan sebanyak dua kali di hari yang sama," kata Eko.
Saat ini, oknum guru ngaji yang telah menyetubuhi anak perempuan di bawah umur itu telah diamankan polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," kata Eko Iskandar.
(sud/sud)