Perkara TPPU Panji Gumilang Disidang Pekan Depan!

Perkara TPPU Panji Gumilang Disidang Pekan Depan!

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Jumat, 17 Jan 2025 18:00 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/11/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
Panji Gumilang (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Indramayu -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu yang kini tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memasuki babak baru. Dijadwalkan Panji Gumilang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis 23 Januari 2025.

Seperti dilihat detikJabar pada laman sipp.pn-indramayu.go.id, nama Panji Gumilang telah terdaftar dalam masa persidangan sejak Senin (13/1/2025) lalu. Adapun nomor surat pelimpahan B-09/M221/Eku.2/01/2025. Serta tercatat dengan Nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Idm.

"Iya betul, jadwal sidang pertamanya Kamis, tanggal 23 Januari 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Adrian Anju Purba dikonfirmasi detikJabar, Jumat (17/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, Suwardi akan bertindak sebagai Penuntut Umum sementara nama hakim ketua dan anggota belum tercantum. Tercatat juga sejumlah barang bukti perkara diantaranya dokumen perbangkan dan atau transaksi terdakwa sejak tahun 1999 hingga 2023.

"Hanya perkara TPPU saja yang dilimpahkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan segera kembali duduk di meja hijau. Ia ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan Panji Gumilang masih menjadi tahanan kota. Dipastikan dalam waktu dekat, Panji Gumilang akan menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dalam persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Indramayu," ujar Arief.

Seperti diketahui, setelah bebas dari penjara kasus penodaan agama, Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 09 Desember hingga 28 Desember 2024 lalu. Namun, selama proses penyelesaian administrasi pelimpahan berkas, Panji Gumilang kembali menjalani penahanan selama 30 hari.

"Kami sudah minta perpanjangan penahanan berdasarkan pasal 25 ayat 2 KUHAP, kita mengajukan perpanjangan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dan sudah disetujui dikeluarkan perpanjangan penahanannya mulai tanggal 29 Desember 2024 sampai dengan 30 hari yaitu tanggal 27 Januari 2025," kata Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada.




(dir/dir)


Hide Ads