Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Panji Gumilang bebas dari penjara. Hampir selama satu tahun Panji menjalani hukuman gegara kasus penodaan agama di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 08.30 WIB, Panji Gumilang dinyatakan bebas dari hukuman. Ia keluar dari penjara dan dijemput oleh kuasa hukum dan keluarganya.
"Pada hari Rabu tanggal 17 Juli beliau telah habis masa pidananya dan tadi sekitar jam 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu," kata Kalapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, Kamis (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai putusan pengadilan, Panji menjalani hukuman selama satu tahun. Selama masa pidananya, Panji mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri selama 15 hari.
Hero menjelaskan, selama dalam tahanan Panji Gumilang beraktivitas seperti layaknya narapidana pada umumnya. Hanya karena faktor usia, Panji Gumilang sering melakukan olahraga jalan di dalam lapas.
"Beliau ini sama kayak warga binaan yang lain melakukan kegiatan-kegiatan yang ada di Lapas. Hanya mungkin karena usianya yang sudah 78 tahun dia lebih banyak melakukan olahraga jalan di dalam lapas. Berbaur tidak ada sekat," katanya.
Di dalam tahanan, Panji dikabarkan jarang mengkonsumsi makanan yang disediakan oleh petugas Lapas. Ia justru lebih memilih makanan dari rumah.
"Mungkin karena faktor usia, dia memang memilih makanan dari rumah, diantar ke sini," ujarnya.
Panji Gumilang dinilai tidak pernah sakit selama dipenjara. Meski sesekali ia harus menjalani pemeriksaan dokter.
"Alhamdulillah beliau selama di sini sehat-sehat saja. Tidak pernah sakit. Ya memang paling kontrol aja di sini kebetulan di sini ada dokter Lapas," kata Hero.
(iqk/iqk)