Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi rusuh dan penganiayaan terhadap warga di Kampung Bojongwaru, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Aksi ini viral di media sosial. Video kejadian menunjukkan pengeroyokan terhadap beberapa warga di pertigaan jalan serta perusakan sepeda motor yang terparkir di sebuah mini market.
Polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka terkait aksi tersebut, Senin (16/12/2024). Dari 11 tersangka, enam di antaranya adalah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada pukul 08.00 WIB, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, seluruh pelaku berhasil diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jam 11 siangnya kami tangkap beberapa pelaku dan keseluruhan bisa kami tangkap pada pukul 3 sore. Jadi kita bisa tangkap keseluruhan pelaku kurang dari 1X24 jam," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (16/12/2024).
Kusworo mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat gerombolan motor mendapatkan informasi salah satu temannya cekcok dengan kelompok lain. Setelah itu mereka langsung melakukan pencarian dan tidak mendapatkan hasil.
"Akhirnya pulang dalam keadaan emosi, melampiaskan kemarahannya dengan cara membabi buta melakukan kekerasan terhadap warung-warung yang dilewatinya. Sambil dirusak, sambil mengambil barang-barang yang ada bisa diambil di situ dan juga ada beberapa pemilik warung yang juga dibacok oleh tersangka," katanya.
Menurutnya aksi yang dilakukan gerombolan tersebut dilakukan di berbagai tempat. Sehingga mereka melakukan kekerasan kepada warga secara acak.
"Kami lakukan penyelidikan dan didapatkan beberapa titik TKP, tidak hanya satu TKP, tapi ada sekitar 3 TKP. Dengan korban yang berbeda pula, dari situ nanti akan kami split untuk berkas perkaranya. Siapa yang menjadi tersangka di tiap-tiap TKP, bila ada satu pelaku yang melakukan ketiga-tiganya TKP, maka yang bersangkutan juga berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tersendiri," tegasnya.
Dia menambahkan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan gerombolan tersebut terlibat geng motor. "(Geng motor) masih kami selidiki," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama yang dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun.
(iqk/iqk)